Jaksa Penuntut Umum membuka bukti yang mengungkapkan nama artis Syahrini yang tertera dalam nota dinas Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
"Kami menemukan 16 perusahaan dan perorangan, salah satunya Syahrini, Syahrini siapa?" tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Sulhan dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (20/3/2017). "Syahrini artis," jawab Handang yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
Dalam barang bukti yang ditunjukkan tampak Nota Dinas Nomor ND 136.TA/PJ.051/2016 yang ditujukan untuk Direktur Penegakan Hukum, dari Kasubdit Bukti Permulaan, bersifat: Sangat Segera, perihal: Pemberitahuan Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan tertanggal 4 November 2016.
Bunyi nota dinas itu adalah "Sehubungan dengan Nota Dinas Kelompok VII Fungsional Pemeriksa Bukti Permulaan tanggal 4 November 2016 hal Penghitungan Jumlah Pajak Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan a.n Syahrini, perlu dibuat surat Penyampaian Informasi Tertulis Mengenai Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan atas Pemeriksaan Bukti Permulaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak Syahrini.
Bapak tidak berpendapat lain, terlampir surat Penyampaian Informasi Jumlah Pajak Yang Tidak atau Kurang Dibayar atau yang Seharusnya Tidak Dikembalikan untuk mendapat persetujuan Terdakwa dalam kasus ini adalah "Country Director" PT EK Prima Ekspor (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair yang memberikan suap sebesar 148.500 dolar AS (Rp1,98 miliar) dari komitmen Rp6 miliar untuk Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kakanwil DJP) Jakarta Khusus Muhammad Haniv dan Handang Soekarno.
Handang mengaku hanya memberikan saran kepada Rajamohanan terkait masalah pajaknya dan tidak melakukan apa-apa terkait hal itu.
"Saya belum melakukan apa-apa untuk Pak Mohan dan hanya memberikan saran mengenai mekanisme pengajuan surat pembatalan Surat Tagihan Pajak (SPT)," kata Handang.
Dalam dakwaan disebutkan tujuan pemberian suap itu adalah untuk melancarkan terkait pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) periode Januari 2012-Desember 2014 dengan jumlah Rp3,53 miliar, Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty), Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) pada KPP PMA Enam Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jakarta Khusus. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement