Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Belum Ada Regulasi, Kapolda Jateng Ajak Pemda Atur Ojek 'Online'

Belum Ada Regulasi, Kapolda Jateng Ajak Pemda Atur Ojek 'Online' Kredit Foto: Cahyo Prayogo
Warta Ekonomi, Semarang -

Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjen (Pol) Condro Kirono mengajak pemerintah daerah untuk mengatur ojek berbasis aplikasi, seperti "Go-Jek" yang selama ini belum diatur dalam regulasi.

"Untuk kendaraan roda dua, memang belum diatur di sini (revisi Peraturan Menteri Perhubungan, red.) maupun Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya di Semarang, Kamis (23/3/2017).

Hal itu diungkapkannya di sela sosialisasi mengenai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Balai Kota Semarang.

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi itu diikuti oleh ratusan pengemudi dan pengusaha transportasi umum, baik konvensional maupun "online", termasuk para pengemudi ojek pangkalan.

Menurut dia, kendaraan roda dua pada dasarnya bukan alat transportasi umum pengangkut orang sehingga tidak diatur meski secara sosiologis keberadaan ojek konvensional atau pangkalan sudah ada sejak lama.

Di sisi lain, sekarang ini semakin marak kehadiran pengemudi ojek berbasis aplikasi atau "online" yang rawan bergesekan dengan pengemudi ojek pangkalan yang selama ini sudah beroperasi mengangkut penumpang.

"Mungkin nanti bisa dibuat aturan tingkat daerah atau lokal. Harus ada pengaturan. Yang penting, jangan sampai ada keributan. Tidak boleh memaksakan kehendak, ojek 'online' dan konvensional harus saling menghargai," kata Condro.

Sementara itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengakui ojek memang belum diatur dalam revisi Permenhub Nomor 32/2016 maupun UU Nomor 22/2009 karena roda dua pada dasarnya memang bukan alat transportasi umum pengangkut orang.

"Tetapi, tadi Pak Kapolda dan Pak Wali Kota ingin mengaturnya (ojek 'online', red.) dengan cara lokal. Pada dasarnya, kalau semuanya punya keinginan yang sama akan lebih mudah. Namun, kalau melihat perbedaan enggak akan ketemu," katanya.

Ia menilai peran serta Kapolda Jateng, Kapolrestabes Semarang, dan Wali Kota Semarang dalam menyosialisasikan revisi permenhub itu akan menjadikan situasi di Kota Atlas tetap kondusif dan menjadikannya contoh bagi daerah lain.

"Seperti kata Pak Kapolda tadi, yang penting harus menjaga. Sama-sama mencari makan, harus saling menghargai. Insya Allah, Kota Semarang akan menjadi contoh bahwasanya semuanya sama-sama mencari penghidupan dan harus saling menghargai," pungkas Menhub. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Sucipto

Advertisement

Bagikan Artikel: