Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ekonom Minta Komisi Ojol 8 Persen Dievaluasi dalam 3-6 Bulan

Ekonom Minta Komisi Ojol 8 Persen Dievaluasi dalam 3-6 Bulan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom Universitas Airlangga (Unair) dan Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) Rumayya Batubara meminta pemerintah mengevaluasi penerapan komisi maksimal 8% bagi aplikator layanan ojek online dalam tiga hingga enam bulan ke depan. Evaluasi diperlukan untuk mengukur dampak kebijakan yang mulai diterapkan pada 1 Juli 2026 itu terhadap pendapatan bersih pengemudi, tarif konsumen, volume pesanan, serta keberlanjutan bisnis aplikator.

“Pemerintah perlu memberi waktu, misalnya 3 sampai 6 bulan, untuk mengevaluasi dampaknya. Kebijakan publik yang baik bukan hanya terlihat berpihak, tetapi juga harus bisa dijalankan dan berkelanjutan,” ujar Rumayya kepada jurnalis, Selasa (7/7/2026).

Rumayya menilai pembatasan komisi 8% secara prinsip memperbesar porsi pendapatan yang diterima pengemudi. Namun, ia mengingatkan kenaikan porsi tersebut belum tentu langsung meningkatkan pendapatan bersih pengemudi secara signifikan.

Menurut dia, aplikator dapat menyesuaikan tarif dasar hingga batas bawah untuk menjaga harga tetap terjangkau dan mempertahankan jumlah pesanan. Karena itu, pengukuran dampak kebijakan tidak cukup hanya melihat persentase komisi yang dipungut aplikator.

“Aplikator juga bisa menyesuaikan tarif dasar agar harga ke konsumen tetap terjangkau. Artinya, yang harus dilihat bukan hanya angka komisi, tetapi take-home pay driver: berapa pendapatan bersih driver per trip, per jam, dan per hari setelah memperhitungkan bensin, waktu tunggu, jarak kosong, perawatan kendaraan, dan biaya lain,” jelas Rumayya.

Ia mengatakan evaluasi pemerintah perlu mencakup perubahan pendapatan pengemudi, stabilitas pesanan konsumen, pergerakan tarif, biaya layanan atau platform fee, serta kondisi keuangan aplikator setelah kebijakan berjalan.

Dari sisi konsumen, Rumayya menilai dampak tarif masih dapat dikendalikan selama pembatasan komisi diterapkan pada layanan angkutan penumpang roda dua. Namun, risiko kenaikan biaya dapat membesar apabila kebijakan diperluas ke layanan lain dengan struktur biaya dan margin berbeda.

“Saya tidak menyarankan kebijakan ini langsung diperluas ke R4/taksi online, jasa pengantaran makanan, logistik, atau layanan lain. Karakter bisnisnya berbeda. Struktur biaya, margin, subsidi, merchant fee, dan perilaku konsumennya juga berbeda,” ucap Rumayya.

“Kalau dipukul rata, risikonya bisa mengganggu ekosistem yang lebih luas. Jadi untuk saat ini: fokus dulu pada R2/ojol penumpang. Jangan ada perubahan besar lain dulu. Jangan langsung menambah kebijakan baru sebelum dampaknya dikaji,” sambungnya.

Baca Juga: Potongan Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai Hari Ini, Menhub Jamin Tarif Gak Bakal Naik

Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Juli, Gojek dan Grab Potong Komisi Ojol Jadi 8%

Rumayya menilai penerapan skema komisi maksimal 8% oleh aplikator sebelum aturan teknis diterbitkan menunjukkan kepatuhan terhadap arah kebijakan pemerintah. Meski demikian, ia meminta pemerintah segera menerbitkan dasar hukum dan ketentuan teknis untuk menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan.

“Presiden sudah menyampaikan komitmen publik bahwa pendapatan driver perlu diperbaiki, salah satunya melalui skema 92 persen untuk driver dan maksimal 8 persen untuk aplikator. Namun, dari sisi tata kelola, tetap perlu ada kepastian hukum. Naskah resmi dan aturan teknis harus segera jelas agar tidak muncul ruang abu-abu dalam implementasi,” kata Rumayya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: