Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK: Aktivitas UN Swissindo Ilegal !

OJK: Aktivitas UN Swissindo Ilegal ! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kuta, Bali -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kegiatan UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit merupakan praktek ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah termasuk Bali. Pihaknya berharap masyarakat tidak tergiur mengikuti penawaran tersebut karena kegiatan yang dilakukan UN Swissindo melanggar hukum.

? Kegiatan UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan," kata Tongam di Bali, kemarin.

Menurut Tongam, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit atau pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan atau pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan Presiden dan Negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

?Para debitur tersebut dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditur. Bahkan mereka juga meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung,? tambahnya.

OJK dalam hal ini Satgas Waspada Investasi lanjut Tongam, telah melakukan pemantauan terhadap aktivitas ?yang dilakukan oleh UN Swissindo. ?Pada tanggal 26 Agustus 2016 bersama dengan OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melaksanakan rapat pembahasan kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo.

Pada tanggal 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan laporan informasi kepada Bareskrim Polri perihal pelaporan terhadap kegiatan UN Swissindo. Selanjutnya? di tanggal yang sama , Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang menghimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan.

Pada tanggal 27 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri agar memanggil atau mengundang nasabah dan konfirmasi kepada bank atau lembaga pembiayaan yang mendapatkan surat/sertifikat lunas dari UN Swissindo.

Selanjutnya pada tanggal 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan pembahasan mengenai Tindak Lanjut Penanganan Kegiatan UN Swissindo.

Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik atau?paperless. Sehingga SBI yang dimiliki oleh UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu.

?Perwakilan enam prime bank dari Kantor Pusat di Jakarta menyampaikan laporan atas kejadian UN Swissindo karena terdapat kerugian bank,? paparnya.

Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo telah tersebar di seluruh Indonesia. Wilayah-wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar

Advertisement

Bagikan Artikel: