Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan mencatat terdapat 16 kegiatan usaha penukaran valuta asing (kupva) atau money changer bukan bank yang belum berizin.
Asisten Manajer Perizinan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Sumatera Selatan Rainci Maliati di Palembang, Jumat (24/3/2017), mengatakan belasan kupva yang tidak berizin itu harus segera mengajukan izin ke bank sentral paling lambat 7 April 2017.
"Jika setelah 7 April masih belum mengantongi izin, tidak boleh lagi beroperasi," kata dia.
Untuk memastikan ketaatan dalam aturan tersebut, BI akan menggandeng kepolisian untuk melakukan penertiban kupva.
Sementara itu, berdasarkan survei Bank Indonesia terkait kupva bukan bank ini, terdapat 612 kupva yang tidak berizin di Indonesia dan tertinggi ada di Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh, yakni 127 usaha.
Rainci mengatakan kupva yang belum berizin tersebut mayoritas merupakan toko emas dan yang paling banyak berada di Kota Palembang.
Ia menjelaskan jenis toko yang bisa melakukan kupva bisa untuk apa saja asal memenuhi syarat yang diatur bank sentral, seperti berbentuk badan hukum perseroan terbatas, modal usaha minimal Rp100 juta dan mengajukan izin ke BI.
Rainci mengatakan penertiban kupva yang dijalankan BI untuk mencegah tindak kejahatan seperti pencucian uang, dana teroris hingga judi online.
"Khusus untuk di Palembang, sejauh ini belum ditemukan praktik-praktik seperti itu," kata dia.
Saat ini di Palembang terdapat enam kupva yang resmi atau memiliki izin dari bank sentral.
Keenam kupva tersebut, yakni PT Try Dharma Perdana, PT Sinar Valuta Asing Palembang, PT Berkat Sukses Bersama, PT Makmur Alam Jaya, PT Ranting Emas Jaya Abadi dan PT H. La Tunung AMC yang merupakan cabang dari Makassar.
"Sementara lima lainnya yang berizin tersebut merupakan perusahaan yang berkantor pusat di Palembang," kata dia. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement