Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Temukan Uang US$200 Ribu Saat Penangkapan Andi Narogong

KPK Temukan Uang US$200 Ribu Saat Penangkapan Andi Narogong Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

KPK menemukan barang bukti uang sebesar 200 ribu dolar AS saat penangkapan tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012.

"Sebelumnya kami sudah melakukan penangkapan mulai sekitar pukul 11.00 WIB penyidik melakukan penangkapan di salah satu restoran atau kafe di daerah Tebet di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/3/2017).

Selanjutnya, kata Febri, pada saat melakukan penangkapan KPK menemukan barang bukti elektronik dan juga uang sebesar 200 ribu dolar AS yang kemudian kami lanjutkan dengan proses penyitaan selanjutnya.

"Setelah itu Andi Agustinus dan dua orang yang bersama Andi Agustinus kami bawa ketiga lokasi penggeledahan. Kami lakukan penggeledahan di tiga rumah di daerah Cibubur, yaitu rumah tersangka Andi Agustinus dan rumah dua orang adik tersangka," kata Febri.

Kemudian, kata dia, KPK melakukan penyitaan barang bukti elektronik dan juga sejumlah dokumen setelah melakukan penggeledahan Kamis (23/3) malam.

"Kemudian tim membawa tersangka bersama satu orang adik dan teman adiknya ke kantor KPK di gedung Merah Putih sekitar pukul 22.28 WIB dan kemudian dilakukan pemeriksaan intensif sampai pagi hari," tuturnya.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka Andi Agustinus untuk 20 hari ke depan dimulai pada Jumat (24/3).

"Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK di kantor KPK di Kavling C1 Kuningan," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (KTP-E) 2011-2012.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka yaitu AA (Andi Agustinus), ini dari kalangan swasta. Tersangka AA bersama-sama dengan dua terdakwa lain yaitu Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dirjen Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri diduga melakukan perbuatan secara melawan hukum, perbuatan memperkaya diri sendiri atau korporasi atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dalam pengadaan paket pengadaan KTP-E 2011-2012 Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung KPK Jakarta, Kamis (23/3).

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK menduga Andi Narogong memiliki peran aktif atas penangaran dan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pengadaan KTP-E.

"Pertama dalam proses penganggaran, yang bersangkutan melakukan sejumlah pertemuan dengan para terdakwa dan anggota DPR RI dan pejabat Kemendagri terkait proses penganggaran KTP-E. Yang bersangkutan juga diduga terkait aliran dana kepada sejumlah anggota Banggar dan anggota Komisi II DPR dan pejabat Kemendagri," tambah Alexander.

Kedua, dalam proses pengadaan Andi diduga berhubungan dengan para terdakwa dan pejabat di Kemendagri.

"Yang bersangkutan mengkoordinir tim Fatmawati yang diduga dibentuk untuk pemenangan tender kemudian terkait aliran dana kepada sejumlah panita pengadaan," ungkap Alexander. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: