Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Apindo Minta Pengusaha Manfaatkan Paket Kebijakan Ekonomi

Apindo Minta Pengusaha Manfaatkan Paket Kebijakan Ekonomi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Kupang -

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nusa Tenggara Timur Fredy Ongko Saputra meminta para pengusaha jasa konstruksi, ritel dan jasa lainnya di daerah setempat untuk memanfaatkan 14 paket kebijakan ekonomi yang telah diluncurkan pemerintah.

"Sudah 99 persen peraturan terkait Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XIV telah selesai dideregulasi dan disederhanakan oleh pemerintah, (tinggal paket ke-15) yang sebentar lagi akan diregulasikan sehingga mau tidak mau pengusaha harus siap mental melaksanakan untuk mencapai apa yang diinginkan pemerintah dari kebijakan-kebijakan itu," katanya di Kupang, Kamis (30/3/2017).

Pengusaha jasa perhotelan dan Jasa Bongkar Muat Kapal (EMKL) Kupang itu mengatakan hal tersebut terkait realisasi Paket Kebijakan Ekonomi I hingga XIV telah selesai dideregulasi dan disederhanakan.

"Total regulasi pokok yang dideregulasi pada paket kebijakan ekonomi I-XIV ada sebanyak 204 regulasi. Dari dari 204 regulasi pokok, sebanyak 202 atau 99 persen telah selesai dideregulasi dan disederhanakan.

Selain regulasi pokok, juga terdapat regulasi turunan yang dideregulasi pada Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I-XIV, yaitu sebanyak 26 regulasi.

Artinya berbagai kemudahan untuk melaksanakan usaha dan investasi telah dilakukan pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla, sehingga tinggal diimplementasikan di lapangan.

"Untuk implementasi, dibutuhkan mental pengusaha yang benar-benar siap, diantaranya memiliki etos kerja yang teruji sehingga sanggup melaksanakan berbagai kebijakan yang telah disederhanakan itu," katanya.

Sejak September 2015 pemerintah telah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I hingga XIII berupa deregulasi peraturan untuk memperbaiki iklim investasi.

Selain bertujuan memperbaiki iklim investasi, paket-paket kebijakan itu juga dimaksudkan untuk memperkuat daya saing dan mendorong kinerja perekonomian daerah hingga ke tingkat nasional," katanya.

Paket-paket kebijakan ini, menurut Langoday, untuk kepentingan daya dorong perekonomian dan pemenuhan kebutuhan dasar warga di pedesaan.

"Kita sudah sampai pada paket ke-14 dan sebentar lagi paket ke-15 diluncurkan, isinya mulai dari bagaimana memberi kemudahan memulai usaha," katanya.

Ia mencontohkan di BKPM ada perizinan tiga jam untuk 8 izin sekaligus dan Investor sudah banyak memanfaatkan.

Begitu pula Paket Kebijakan Jilid XIV yang berisi tarif pajak yang akan diterapkan terhadap e-commerce atau perdagangan elektronik.

"Tarif pajak yang dikenakan diperkiraklan lebih rendah karena ini masih industri yang baru dengan harapan aplikasi pajaknya juga lebih sederhana," katanya. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: