Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

IUU Fishing Rugikan Negara Rp9 Triliun Pertahun

IUU Fishing Rugikan Negara Rp9 Triliun Pertahun Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Organisasi Pangan dan Pertanian dunia (FAO) menyebut Indonesia sebagai negara produsen ikan terbesar kedua di dunia. Ironisnya, Indonesia justru tidak menjadi negara eksportir perikanan terbesar, bahkan tidak masuk pada ranking 10 besar negara eksportir ikan. Disinyalir, maraknya aktivitas illegal, unreported, unregulated (IUU) fishing menjadi penyebab hal tersebut yang merugikan negara hingga Rp9 trilun pertahun.

Kepala Badan Riset dan SDM Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI M Zulficar Mochtar mengatakan IUU Fishing merusak ekosistem laut. Sekitar 65 persen terumbu karang di Indonesia terancam akibat penangkapan ikan ilegal. Kerugian Indonesia akibat IUU Fishing terus meningkat setiap tahunnya. Kendati kejahatan pelanggaran penangkapan ikan di laut ini banyak, pemahaman akan pelanggaran IUU Fishing ini belum banyak.

"Banyak pelanggar yang melakukan aktivitas IUU Fishing lepas dari jerat hukum karena banyak yang belum paham pengelolaan barang bukti ikan di tingkat Kejaksaan," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (31/3/2017).

Sebagai contoh, lanjut Zulficar, pihaknya berhasil menangkap kapal asing bervolume 1.200 gross ton (GT) yang melakukan IUU Fishing di perairan Indonesia. Setelah diinvestigasi, kapal tersebut memilki jaring sepanjang 399 kilometer dan memiliki 32 bendera. Menurutnya, di masa kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, penangkapan dan penenggelaman kapal-kapal ilegal kemudian dilakukan.

"Bu Susi memberanikan diri karena dasar penenggelaman ini ada kerangka hukumnya, yaitu UU Nomor 31 juncto 45 tentang Perikanan di mana kita boleh menenggelamkan kapal," tegasnya.

Kementerian KKP kemudian mengeluarkan moratorium bagi kapal-kapal asing. Fakta di lapangan, disinyalir tidak kurang dari 7.000 kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia. "7.000 kapal asing itu berasal dari 10 negara," imbuhnya.

Dari hasil investigasi lanjutan, Zulficar menyebut 100 persen kapal-kapal asing tersebut melakukan pelanggaran. Ditemukannya aktivitas perdagangan manusia, pemalsuan dokumen kapal, hingga penyelundupan obat-obatan terlarang dan senjata merupakan temuan yang dilakukan pihak kementerian. Zulficar mengatakan bahwa secara perlahan misteri kotak pandora IUU Fishing di Indonesia mulai terkuak.

Saat ini Kementerian KKP mengubah pola regulasi untuk mengantisipasi IUU Fishing. Berangkat dari moratorium kapal asing, dikatakan Zulficar, Kementerian telah melarang 100 persen izin kapal asing yang hendak mengambil ikan di Indonesia.

"Namun, kami tetap membuka kesempatan besar bagi pihak asing untuk melakukan investasi di bidang industri pengolahan ikan," katanya.

Pelarangan penggunaan pukat, trawl, cantrang, bom, dan bius ikan terus dilakukan pemerintah. Selain mampu mengeksploitasi ikan besar-besaran, aktivitas ini semakin merusak ekosistem perairan Indonesia. Upaya lainnya ialah alih alat tangkap, transparansi perizinan, pembiayaan bagi nelayan, dan pembangunan sentra kelautan perikanan terpadu di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan.

Zulficar menegaskan pelaksanaan langkah operasional ini membutuhkan kerja sama seluruh pihak. "Upaya ini tidak hanya bisa dilakukan oleh lulusan perikanan dan kelautan saja, tetapi seluruh bidang ilmu harus bergerak bersama-sama," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: