Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU: Pembatasan Kuota Angkutan Akan Picu Praktik Pungli

KPPU: Pembatasan Kuota Angkutan Akan Picu Praktik Pungli Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pembatasan jumlah atau kuota transportasi yang terdapat dalam Peraturan Menteri?Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2017 berpotesi untuk menjadi sarana pungutan liar (pungli) atau korupsi.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan pihaknya dengan pemimpin?Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memiliki kesamaan pandangan bahwa?sistem pembatasan kuota tersebut berpotensi untuk menjadi sarana pungli atau korupsi.

"Atas dasar apa pemerintah menentukan siapa saja yang bisa beroperasi? Pada ujungnya, ini akan mengundang pungli-pungli," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (1/4/2017).

Syarkawi Rauf menegaskan KPPU juga tidak merekomendasikan adanya kuota atau penjatahan armada kepada masing-masing operator sebab peraturan tersebut akan sangat sulit dilakukan kepada masing-masing operator.

"Selain itu, kalau diterapkan kuota bisa menimbulkan kerawanan dari sisi kartel. Ini terbukti di berbagai komoditas pangan seperti daging, ayam, dan lainnya," ucapnya.

Ia mengkritisi?kebijakan lainnya, yaitu kepemilikan STNK. Menurutnya, pemerintah tidak perlu mendorong setiap pelaku usaha yang berbasis online mengalihkan STNK atas nama pribadi menjadi STNK atas nama koperasi sebab tidak sejalan dengan prinsip gotong royong.

"Bagaimana caranya ekonomi kita ini berbasis orang per orang dan juga berbasis badan hukum? Jadi tidak perlu di-switch menjadi koperasi," ungkapnya.

Ia mengatakan KPPU akan melakukan monitoring proses Permenhub Nomor?32/2017 yang baru saja disahkan pada 1 April 2017 lalu tersebut karena berdasarkan undang-undang KPPU diberikan mandat untuk memberikan masukan kepada pemerintah.

Syarkawi menambahkan bahwa selama ini KPPU berprinsip pada persaingan usaha yang sehat. Prinsip persaingan yang paling pokok meliputi pertama, setiap orang harus diberikan kesempatan yang sama untuk berbisnis di Indonesia. Kedua, tidak boleh ada regulasi yang menciptakan penghalang bagi siapa saja untuk berbisnis di Indonesia.

Ketiga, semua proses bisnis dan kompetisi harus mengarah kepada penciptaan efisiensi, bagaimana membuat benefit bagi konsumen menjadi sebesar-besarnya. Ketiga prinsip tersebut,?diakuinya, telah mendapatkan dukungan dari Presiden Joko Widodo.

"Dari sisi ini Pak Jokowi sangat support dan ingin membangun supaya ekonomi kita bisa berkompetisi secara sehat, tidak hanya sebatas taksi online dan konvensional tapi di semua komoditas dan model bisnis harus didorong dengan prinsip kompetisi," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: