Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta siap mengawal implementasi revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 di antaranya mengatur operasional taksi dalam jaringan (daring) di wilayah itu.
"Saya berharap tidak perlu ada gesekan dalam pemberlakuannya," kata Kepala Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta Brigjen Pol Ahmad Dhofiri di Yogyakarta, Minggu (2/4/2017).
Menurut Brigjen Dhofiri jauh sebelum diberlakukan revisi Permenhub per 1 April, Direktorat Lalu Lintas Polda DIY bersama Dinas Perhubungan DIY telah berkoordinasi secara intensif menyiapkan rencana tindak lanjut peraturan itu.
Agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan, menurut dia upaya persuasif serta komunikasi baik kepada taksi daring maupun taksi konvensional akan didahulukan sebelum regulasi itu diberlaku secara efektif.
"Kalau komunikasinya sudah berjalan saya kira di Yogyakarta tidak sampai ada ketegangan-ketegangan dalam penerapannya," kata dia.
Meski demikian, pihaknya juga masih menunggu Peraturan Gubernur DIY sebagai turunan aturan di tingkat daerah.
Sebelumnya, Permenhub Nomor 26 tahun 2017 tersebut berlaku sejak ditetapkan atau 1 April 2017 namun ada beberapa substansi materi yang memerlukan masa transisi dalam penerapannya.
Dari 11 poin revisi aturan tersebut, empat poin di antaranya, yaitu penetapan angkutan daring sebagai angkutan sewa khusus, persyaratan kapasitas silinder mesin kendaraan minimal 1.000 CC, keharusan memiliki tempat penyimpanan kendaraan, dan kepemilikan atau kerja sama dengan bengkel yang merawat kendaraan, diberlakukan secara langsung pada 1 April 2017.
Sementara untuk pengujian berkala (KIR) kendaraan, stiker dan penyediaan akses "Digital Dashboard", masa transisi diberikan waktu dua bulan setelah 1 April 2017 atau 1 Juni 2017. Sedangkan penetapan tarif batas atas dan batas bawah, kuota, pengenaan pajak, dan penggunaan nama pada STNK, masa transisi diberikan selama tiga bulan. "Kami tunggu sampai selesai poin toleransi tiga bulan itu, setelah itu kita ikuti prosesnya," kata Dofiri.
Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) DIY Agus Adrianto berharap pemberlakuan revisi Permenhub taksi daring itu diikuti dengan penerbitan peraturan gubernur.
Ia berharap agar dapat diimbangi dengan penegakan yang tegas oleh aparat terkait. "Jangan sampai hanya dikenai denda jika melanggar, kalau perlu ada sanksi penahanan," kata Agus. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sucipto
Tag Terkait:
Advertisement