Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Targetkan Bangun Jargas di 17 Kota Pada 2018

Pemerintah Targetkan Bangun Jargas di 17 Kota Pada 2018 Kredit Foto: PT Geo Dipa Energi (Persero)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Direktorat minyak dan gas bumi (Ditjen Migas) menargetkan sebanyak 17 kota di Indonesia akan dibangun jaringan gas (Jargas) pada tahun 2018.

"Kami nanti akan menugaskan BUMN yang terkait dengan bidang tersebut untuk berkoordinasi bersama dapat membangun 17 Jargas di kota-kota Indonesia," kata Direktur Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Amaluddin Baso di Jakarta, Rabu (5/4/2017).

Seluruh kota dan kabupaten tersebut adalah Kota Semarang, Kabupaten Blora, Kabupaten Sorong, Kota Balikpapan, Kabupaten Probolinggo, Kota Prabumulih, Kota Sorong, Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Pasuruan.

Wilayah lainnya adalah Kota Bontang, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tuban, Kota Medan, Kabupaten Sidoarjo, Kota Samarinda dan Kota Tarakan.

Total dari jargas tersebut adalah sebanyak 132.796 saluran rumah tangga (SR) dengan saluran terbanyak ada di Kota Balikpapan dengan jumlah 17.000 SR.

Pada tahun 2017, target masih terfokus pada 11 kota selain dari 17 kota yang telah disebutkan. Total target pemerintah adalah 1,4 juta SR, sedangkan perkembangan saat ini masih sekitar 30 persen dari total.

Sementara itu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) juga telah mensosialisasikan penurunan atau pemangkasan harga gas alam yang didistribusikan kepada konsumen melalui jaringan gas (jargas) alam kepada rumah tangga.

"Kebijakan ini karena banyaknya komplain dari masyarakat yang merasa harga jargas masih belum signifikan daripada LPG," tutur Direktur Gas Bumi BPH Migas Umi Asngadah.

Keputusan tersebut setelah melihat kemampuan daya beli Konsumen Gas Bumi dan kesinambungan penyediaan serta distribusi gas.

Selain itu, juga melihat tingkat ekonomi dengan margin yang wajar bagi Badan Usaha Niaga Gas Bumi Melalui Pipa.

Berdasarkan aturan pertama biaya minimum untuk rumah tangga kecil ditetapkan sebesar 10 meter kubik/bulan. Selanjutnya setelah adanya revisi peraturan dari BPH Migas No. 22 2011 maka pengenaan biaya minimum untuk rumah tangga adalah 4 meter kubik per bulan.

Perubahan tersebut berdasarkan asumsi sasaran Jargas adalah bagi masyarakat miskin yang tidak mampu yang rata-rata penggunaannya adalah setara 1 tabung LPG ukuran 3 kilogram per bulan.

Ia mencontohkan salah satu wilayah yang terasa perbandingannya adalah Kalimantan, contoh detail adalah Tarakan. Di kota tersebut setelah dipangkas harga Jargas, maka simulasinya adalah jika menggunakan 2 tabung LPG ukuran 3 kilogram dalam satu bulan maka biayanya adalah Rp36 ribu per bulan.

Sedangkan jika menggunakan jaringan gas dengan pemakaian minimum 4 meter kubik per bulan atau setara konsumsi 2 tabung LPG 3 kilogram maka per meter kubiknya adalah Rp4.016 sehingga total pengeluaran per bulan Rp32.128 per bulan, secara statistik lebih murah. (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: