Persidangan lanjutan kasus korupsi e-KTP berlanjut dengan menghadirkan beberapa saksi kunci yang masuk dalam dakwaan. Hadir dalam persidangan kali ini, yakni mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto, mantan Sekretaris Fraksi Partai Golkar Ade Komarudin, dan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari.
Saat hakim mengkonfrontasi pernyataan saksi sebelumnya, yakni mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang menyebut Anas pernah meminta uang 400.000 dollar AS untuk memodali mantan Wakil Ketua Komisi II DPR Khatibul Umam Wirani sebagai calon Ketua Umum Gerakan Pemuda (GP) Ansor. Dengan tegas Anas membantahnya.
?Saya tidak pernah menginstruksikan untuk pencalonan yang bersangkutan (Khatibul) sebagai Ketum GP Ansor,? kata Anas menjawab pertanyaan Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Bungur Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini pun menilai sejumlah kesaksian Nazaruddin pada persidangan sebelumnya seperti sengaja untuk menyudutkan dirinya. ?Hari Senin lalu di persidangan ini yang mulia, muka saya dikencingi, kepala saya diberaki dengan keterangannya,? imbuh Anas.
Tak hanya itu, Anas balik menuding jika keterangan yang diberikan mantan rekannya di partai Demokrat itu banyak memberikan keterangan yang tidak berdasarkan fakta. ?Harus dibedakan antara fakta dan fiksi,? tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Dewi Ispurwanti
Tag Terkait:
Advertisement