Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah TKI Ilegal, Pemprov Jabar Bentuk Layanan Terpadu Satu Pintu

Cegah TKI Ilegal, Pemprov Jabar Bentuk Layanan Terpadu Satu Pintu Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Pemerintah Provinsi ?(Pemprov) Jawa Barat berupaya untuk menghilangkan penyelundupan?tenaga kerja Indonesia secara ilegal?dengan cara?membentuk Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI. Pembentukam LTSP ini diharapkan dapat?memberikan pelayanan adminsitrasi secara singkat, efektif, dan efisien bagi para calon TKI (CTKI), PPTKIS, dan instansi terkait lainnya.

Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar mengatakan bahwa melalui perbaikan tata kelola layanan ini maka diharapkan setiap CTKI melalui proses rekrutmen, pelatihan, penempatan, perlindungan, dan pemulangan secara resmi dan mudah.

"LTSP hadir untuk memperkecil peluang terjadinya TKI berkasus di negara penempatannya masing-masing," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (7/4/2017).

Banyaknya TKI ilegal menimbulkan pelanggaran dalam proses administrasi, pengiriman, serta penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Pemalsuan dokumen, manipulasi tes kesehatan, dan bentuk penyimpangan lainnya akan menimbulkan kerugian bagi TKI serta negara sehingga akan meningkatkan keberangkatan TKI ilegal atau nonprosedural.

Pemprov Jawa Barat, dikatakan Deddy, terus mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat agar memiliki LTSP, terutama bagi kabupaten pengirim TKI. Ada sembilan kabupaten di Jabar sebagai pengirim TKI terbesar.

Namun, upaya pembentukan LTSP ini belum diterapkan secara serius oleh pemkab karena hanya satu kabupaten yang sudah memiliki LTSP, yaitu Indramanyu. Sementara tiga kabupaten lainnya, yakni Subang, Karawang, dan Sukabumi secara fisik LTSP-nya telah siap namun belum dapat dipakai karena tidak ada sumber daya manusia, serta lima kabupaten lainnya masih dalam tahap persiapan.

"Kabupaten tinggal bikin proposalnya saja, dikasih nanti sama provinsi. Enggak?ada masalah ini. Saya khawatir ini tidak dilakukan karena memang ada celah manipulasi yang menjadi sumber penghasilan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Saya ngomong apa adanya saja," paparnya.

Menurutnya, LTSP bisa menghemat biaya administrasi TKI hingga 40% untuk mengurus perizinan dan lain sebagainya bagi setiap TKI.

"TKI ini perlu perlindungan dan pelayanan yang cepat. Tadi dievaluasi di Indramayu dengan yang sudah berjalan ini mereka menghemat biaya 40% untuk perizinan segala macam. Hampir Rp4 jutaan dari Rp10 juta tiap TKI. Ini kan menguntungkan bagi tenaga kerja kita. Kedua juga artinya mereka berangkat dengan legal," paparnya.

Sementara itu, Tim Deputi Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Asep menjelaskan mengenai isu-isu strategis yang menjadi sorotan dalam hal pelayanan dan perbaikan tata kelola TKI di daerah. Asep menilai kasus di beberapa daerah yaitu regulasi atau infrastruktur aturan masih menjadi hal yang belum jelas sehingga ada keraguan daerah untuk menerapkannya.

"Kami harapkan (BNP2TKI dan Kementerian Ketenagakerjaan) bisa memberikan guidance yang jelas kepada Dinas (Tenaga Kerja) Kabupaten untuk secara clear and clean membuat aturan-aturan atau perangkat regulasi di level provinsi maupun kabupaten tanpa ada keraguan sedikit pun," tuturnya.

Hal lainnya yang menjadi sorotan KPK, yaitu masalah infrastruktur fisik. Ketersediaan gedung perkantoran dan peralatan keimigrasian, kependudukan, dan kesehatan dalam perbaikan tata kelola layanan.

"Selain itu, masalah SDM juga menjadi isu utama karena masih banyak daerah yang kekurangan atau bahkan tidak memiliki SDM untuk mendukung pelaksanaan perbaikan tata kelola layanan TKI," pungkasya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: