Dinilai Langgar UU ITE, Bong Parnoto Akan Pidanakan Pembuat Berita Bohong yang Pojokkan Dirinya
Kuasa hukum Presiden Direktur PT Rajawali Parama Konstruksi Bong Parnoto, Partahi Sihombing SH dan Arno Gautama Harjono SH akan melakukan tindakan hukum kepada pihak-pihak yang selama ini membuat berita bohong yang mencatut/menggunakan nama anggota Komisi III DPR, Kompolnas, IPW maupun pihak lain yang seolah-olah meminta penyidik melakukan penahanan terhadap Bong Parnoto.
"Padahal setelah kami klarifikasi kepada nara sumber di media online tersebut, ternyata mereka tidak mengeluarkan statement seperti yang dimuat di sejumlah media tersebut. Tidak ada pihak manapun secara hukum yang diperbolehkan mengintervensi suatu proses perkara yang sedang berjalan dalam tingkat penyidikan dan mengenai penahanan itu adalah kewenangan penyidik yang tidak boleh dicampuri oleh siapapun. Jadi, hal ini sangat berbahaya karena menggunakan cara-cara yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum jadi ini sangat merugikan klien kami", ujar Partahi & Arno kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Untuk itu mereka memperingatkan kepada pihak-pihak yang telah membuat berita bohong tersebut untuk menghentikan tindakannya.
Partahi dan Arno pun berniat akan segera memproses hukum dengan melaporkan kepada pihak kepolisian, karena dianggap telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik seperti yang diatur dalam pasal 310 KUHP dan seterusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, laporan terhadap Bong Parnoto yang menggunakan pasal-pasal pidana, menurut Partahi dan Arno, sangatlah keliru. "Masalah tersebut murni masalah perdata di mana pihak pelapor merasa sakit hati karena diputus sebagai agen." katanya.
"Mengenai tuduhan pemalsuan referensi kerja juga tidak benar, karena referensi yang dipermasalahkan adalah referensi penjualan produk pompa Amstrong di Indonesia. Di mana klien kami selaku salah satu distributor atau agen juga berhak menggunakan referensi produk tersebut. Jadi jelas tidak ada perbuatan pidananya yang dilakukan klien kami," paparnya.
Lanjutnya, Klien kami juga dilaporkan atas dugaan tindak pelanggaran paten atas distribusi pompa Armstrong yang mana laporan ini masih diperiksa di Bareskrim. Namun faktanya, Pihak pelapor sendiri menyatakan dalam jawaban pelapor tertanggal 24 Januari 2017 dalam kedudukannya sebagai tergugat di perkara Gugatan Penghapusan Paten No. 67/Pdt.Sus-Paten/2016/PN.Niaga.Jkt.Pst bahwa Paten yang disangkakan dilanggar oleh klien kami bukanlah tentang pompa Armstrong.
"Begitu juga Dengan adanya pengaduan di TIPIDEKSUS tentang tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh pihak yang sama, yang mana setelah ditelusuri klien kami bukanlah pihak terlapor & hanya dipanggil sebagai saksi,"pungkas Partahi dan Arno.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement