Warta Ekonomi, Jakarta -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menggulirkan UU Nomor 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun untuk dilakukan perubahan atau revisi UU. Hal ini agar perusahaan dana pensiun dapat bertumbuh lebih cepat kedepannya.
Untuk diketahui wacana revisi UU tersebut telah dihembuskan sejak beberapa tahun lalu bahkan sempat masuk Program Legislasi Nasional 2014, namun hingga kini UU yang baru belum kunjung keluar.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Dumoly F. Pardede mengungkapkan, setidaknya ada lima perubahan yang akan dimasukkan dalam revisi UU Dana Pensiun.
"Badan lembaganya itu masa sih harus badan hukum DPPK dan DPLK saja yang bisa bikin program pensiun. Boleh dong koperasi, boleh dong bikin mereka PT, boleh dong manajemen investasi, boleh dong konsultan aktuaris bikin program pensiun untuk terbuka kepada wartwan misalnya karena murah. Misalnya saya konsultan aktuarisnya Mandiri Sakti khusus saya bisa dong bikin Kalimantan, para atlet, para ustadz para guru bisa dong kalau memang ada yang mmbayar. Misalnya ada provinsi mewah dia memberikan subsidi kepada rakyatnya untuk program pensiun boleh saja. Nah skrg kan berdasarkan UU gak bisa, nah itu kelembagaan," jelas Dumoly di Jakarta, Selasa (25/4/2017).
Kedua, lanjut Dumoly mengenai benefitnya sendiri. Selama ini program pensiun benefitnya setelah usia pensiun dapat uang bulanan kan sdikit lucu karena itu waktu zaman kita masih kecil-kecil.
"Kalau sekarang ini orang pensiun nggak mengharap uang bulanan. Bisa sekaligus, bisa bentuk instrumen, bisa juga pensiunnya untuk sekolah. Jadi macam-macam skema yang berkembang kan selama ini hanya pensiun bulanan.?Di luar sana sudah terjadi millenium asia di mana gaya hidup masyarakat muda kita sudah berbeda-beda kalau uang pensiun itu nggak selalu dia minta uang," ungkapnya.
Selain kelembagaan, OJK juga meminta revisi terkait benefit dan pengelolaan investasi perusahaan Dana Pensiun. Menurut Dumoly, mereka berharap dapat melakukan investasi di luar negeri.
Kemudian kriteria aset, kriteria kualitas manajer dan risk manajemennya perlu ada perubahan supaya bisa ke kancah global. Lalu jangan hanya menyentuh tenaga kerja di Indonesia saja. Pasalnya saat ini sudah banyak karyawan kita di luar negeri yang berasal dari perusahaan di Indonesia. Dan ada juga perusahaan luar negeri yang karyawannya dari Indonesia.
"Ini kan sudah dirampungkan nanti OJK akan propose ke pemerintah. Pension day sudah dideklarasikan, tahun ini atau tahun depanlah masuk prolegnas (revisi UU Dana Pensiun)," tutup Dumoly.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement