Jerman akan memperberat sanksi ekonomi terhadap Korea Utara terkait program nuklir negara itu, sesuai dengan resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa yang disahkan pada November lalu serta peraturan-peraturan Uni Eropa, kata sejumlah pejabat Jerman, Selasa (9/5/2017).?
Berlin berencana menerapkan larangan bagi Pyongyang untuk menyewakan tanah bangunan milik kedutaannya di jantung ibu kota negara Jerman tersebut, kata sejumlah sumber pada kementerian luar negeri, lapor Reuters.?
Sumber-sumber tersebut membenarkan berita awal yang dilaporkan surat kabar Sueddeutsche Zeitung serta stasiun penyiaran NDR dan WDR.?
"Kita harus meningkatkan tekanan untuk membawa Korea Utara kembali ke meja perundingan. Itu artinya kita harus secara konsisten melaksanakan sanksi-sanksi yang diterapkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa dan Uni Eropa," kata menteri negara kementerian luar negeri Markus Ederer.?
"Dalam hal itu, yang terutama penting adalah bahwa kita melakukan hal yang lebih dalam upaya membuat kering sumber-sumber keuangan yang digunakan untuk mendanai program nuklir," katanya dalam pernyataan.?
"Pemerintah Jerman sangat setuju dan pihak-pihak berwenang terkait sekarang akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan."
Sebelum Jerman bersatu pada 1990, Korea Utara memiliki hubungan diplomatik dengan Jerman Timur Komunis serta memiliki sebuah kedutaan dan sejumlah gedung di Berlin Timur.?
Kedutaan tersebut terus beroperasi sementara satu gedung telah diubah menjadi hotel tarif murah sementara satu gedung lainnya dijadikan pusat konferensi, menurut laporan media Jerman.?
Kedutaan menarik uang berjumlah "lima digit" untuk bangunan-bangunan yang disewakan kepada dua operator sejak 2004, menurut laporan media.?
Perserikatan Bangsa-bangsa telah secara terbuka melarang bisnis penyewaan oleh kedutaan-kedutaan Korea Utara di seluruh dunia sebagai bagian dari isi Resolusi Dewan Keamanan PBB 2321, yang disahkan November 2016.?
Resolusi itu dikeluarkan setelah Korea Utara melakukan uji coba nuklir yang kelima kali.?
Resolusi berbunyi, "Seluruh negara anggota (PBB, red) harus melarang Korea Utara menggunakan tanah bangunan yang dimilikinya atau disewakannya di luar kepetingan diplomatik atau konsuler." (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement