Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gubernur BI Pastikan Tak Terbitkan Aturan Turunan Perppu 1/2017

Gubernur BI Pastikan Tak Terbitkan Aturan Turunan Perppu 1/2017 Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardjojo | Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardjojo memastikan pihaknya tidak akan menerbitkan aturan turunan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Regulasi teknis pelaksanaan dari Perppu 1/2017 sebatas dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).?
Agus menjelaskan bersama Kementerian Keuangan, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi pasca-penerbitan Perppu 1/2017. Hasilnya, seluruh standar operasional prosedur atau SOP atas Perppu tentang akses informasi keuangan akan dituangkan dalam Permenkeu yang digodok secara cermat. "Dalam Permenkeu akan dijelaskan SOP dan tata kelola pelaksanaan, termasuk menjaga kerahasiaan informasi dan cara mengakses informasi," kata Agus, di Makassar, Jumat, (19/5/2017).
Menurut Agus, keberadaan Permenkeu diharapkan mampu meyakinkan publik bahwa penerapan akses informasi keuangan akan dilakukan secara cermat dan melalui tata kelola yang baik. Diyakininya bila Permenkeu yang disusun dengan cermat dijalankan sesuai prosedur, maka tidak perlu ada kekhawatiran mengenai penyalahgunaan kewenangan. "Dengan Permenkeu itu diharapkan masyarakat bisa tenang dan percaya karena semuanya dilakukan berdasarkan tata kelola yang baik," jelasnya.
Pasca-penerbitan Perppu 1/2017, Agus menjelaskan ada tiga hal yang menjadi perhatian untuk dijalankan dengan baik. Pertama, adanya kesetaraan bagi semua negara untuk menjalankan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Kedua, adanya peraturan turunan berupa Permenkeu yang dijalankan dengan tata kelola yang baik.?
"Terakhir atau ketiga yakni adanya komunikasi dengan pemerintah agar dalam penerapannya Perppu itu bisa dipahami oleh seluruh pihak," urai Agus.
Presiden Jokowi menandatangani Perppu No 1 Tahun 2017 pada 8 Mei 2017. Dengan Perppu itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan BI karena Perppu menganulir pasal tersebut.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: