Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaga Pasokan, Pemerintah Impor 173.448 Ton Daging Sapi

Jaga Pasokan, Pemerintah Impor 173.448 Ton Daging Sapi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan dari surat persetujuan impor daging sapi yang sudah diterbitkan hingga 16 Mei 2018. Pemerintah sudah mengimpor daging sapi hingga 173.448 ton untuk menjaga pasokan daging sapi di Indonesia.

"Sekitar 173.448 ton daging sapi yang sudah masuk dan masih mengalir ke Indonesia. Sementara, untuk sapi yang sudah diterbitkan 435 ribu ton yang sudah terealisasi 175 ribu dan siap potong," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (19/5/2017)

Oke menuturkan untuk Sapi indukan berjumlah 25 ribu ekor yang akan masuk dan akan didistribusikan ke 45 perusahaan.

"Bahkan ada kerbau bakalan kurang lebih 2.900 ekor,"ujarnya.

Sedangkan untuk harga daging, Oke menyebutkan berdasarkan pantauan hari ini harga daging sapi sedang cukup terkendali sekitar Rp114 ribu /kg, daging sapi beku Rp80 ribu /kg.

"Sedangkan daging kerbau beku naik sekitar Rp71/kg sampai Rp79 ribu/kg."imbuhnya.

"Secara prinsip harga cukup terkendali lalu pasokan sudah siap mulai menjelang Ramadan hingga Idul Fitri nanti,"tambahnya.

Adapun, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf menjelaskan secara nasional pasokan daging sapi maupun daging kerbau untuk kebutuhan bulan Mei-Juni 2017 khususnya selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri, cukup memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Oleh sebab itu, situasi seperti ini tidak seharusnya terjadi lonjakan harga pada saat menjelang Ramadan dan Idul Fitri mendatang,"ungkapnya.

Bilamana terjadi kenaikan harga yang diduga dilakukan oleh segelintir oknum baik distributor maupun retailernya. Maka, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi tegas baik dalam bentuk denda maupun pencabutan izin usaha bahkan sanksi pidana.

"Kalau ternyata di kemudian hari atau dalam minggu-minggu yang akan datang terjadi gangguan dari sisi harga maupun pasokan patut diduga ada kelompok tertentu baik itu distributor maupun retailernya atau bahkan di fedloaternya sendiri ini kita akan monitoring mereka," tuturnya.

"Kalau memang ada bukti kuat bahwa mereka sengaja menahan sapi potong di Rumah Potong Hewan (RPH) dari sisi persaingan usaha maupun Undang Undang Perdagangan bisa termasuk ke dalam kontek kategori pelaggaran yang bisa dikenai sanksi persaingan usaha dalam bentui denda, bisa juga rekomendasi pencabutan izin sampai ke sanksi pidana,"pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Bagikan Artikel: