Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Kepanikan Nasabah, BI Siap Bantu Sosialisasikan Perppu 1/2017

Cegah Kepanikan Nasabah, BI Siap Bantu Sosialisasikan Perppu 1/2017 Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardjojo | Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardjojo menyatakan pihaknya siap membantu pemerintah mensosialisasikan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Sosialisasi dinilai perlu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, terkhusus nasabah perbankan atau lembaga jasa keuangan.
Dengan begitu, mereka tidak panik dan khawatir atas pemberlakuan aturan tersebut. Diketahui, Perppu 1/2017 memberikan kewenangan otoritas pajak mengakses informasi dari perbankan tanpa seizin Menteri Keuangan (Menkeu) dan BI.
"BI maupun OJK (Otoritas Jasa Keuangan) siap membantu menjelaskan ke masyarakat terkait aturan baru tersebut. Intinya, Perppu 1/2017 akan dijalankan seusai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga tidak membuat masyarakat menjadi khawatir," kata Agus, seusai menghadiri serah terima jabatan Kepala Perwakilan Kantor BI Sulsel dari Wiwiek Sisto Widayat ke Bambang Kusmiarso, di Hotel Clarion, Kota Makassar, Sulsel, belum lama ini.
Agus mengimbuhkan sosialisasi Perppu 1/2017 merupakan hal yang penting dalam upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat. Adapun instansi maupun lembaga yang paling bertanggungjawab untuk sosialisasi aturan baru tentang akses informasi keuangan tersebut adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Karena itu, BI maupun OJK sebatas melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kemenkeu dan Ditjen Pajak.?
Pasca-penerbitan Perppu 1/2017, Agus menjelaskan ada tiga hal yang menjadi perhatian untuk dijalankan dengan baik. Pertama, adanya kesetaraan bagi semua negara untuk menjalankan kebijakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI). Kedua, adanya peraturan turunan berupa Permenkeu yang dijalankan dengan tata kelola yang baik. Ketiga, adanya komunikasi dengan pemerintah agar dalam penerapannya Perppu itu bisa dipahami oleh seluruh pihak.?
Lebih jauh, Agus menegaskan BI sendiri tidak akan menerbitkan aturan turunan pasca-penerbitan Perppu 1/2017. Regulasi teknis pelaksanaan dari Perppu 1/2017 sebatas dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani melalui Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu).?
Agus menjelaskan bersama Kemenkeu, pihaknya telah mengikuti rapat koordinasi pasca-penerbitan Perppu 1/2017. Hasilnya, seluruh standar operasional prosedur atau SOP atas Perppu tentang akses informasi keuangan akan dituangkan dalam Permenkeu yang digodok secara cermat. "Dalam Permenkeu akan dijelaskan SOP dan tata kelola pelaksanaan, termasuk menjaga kerahasiaan informasi dan cara mengakses informasi," tuturnya.
Presiden Jokowi menandatangani Perppu No 1 Tahun 2017 pada 8 Mei 2017. Dengan Perppu itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak berwenang untuk mendapat akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dan lembaga jasa keuangan lain tanpa seizin Menteri Keuangan dan BI karena Perppu menganulir pasal tersebut.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: