Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ormas Mau Sweeping di Bulan Ramadhan? Ingat Nih Ancamannya...

Ormas Mau Sweeping di Bulan Ramadhan? Ingat Nih Ancamannya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bekasi -

Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar mengingatkan aksi sweeping selama Ramadhan oleh organisasi masyarakat (ormas) merupakan pelanggaran hukum.

"Pelanggaran pertama aksi sweeping adalah upaya perampasan dan upaya pengerusakan yang sanksinya sudah jelas secara hukum," kata Hero di Bekasi, Selasa (23/5/2017).

Menurut Hero, dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perampasan akan disanksi hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan upaya pengerusakan akan dijerat dengan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun.

Dikatakan Hero, peran masyarakat dalam melakukan pengawasan potensi tindak kejahatan sangat dibutuhkan oleh polisi mengingat keterbatasan yang kini dimiliki anggotanya. Namun upaya pengawasan itu diimbau tidak mengarah pada proses eksekusi secara langsung, namun dilakukan lewat prosedural pelaporan yang dibuka kepolisian selama 24 jam.

"Kita membuka ruang bagi pihak manapun yang ingin melaporkan indikasi pelanggran hukum, baik secara langsung ataupun lewat aplikasi pelaporan Siap-PMJ yang bisa diunduh melalui Android," katanya. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: