Dwina Michaella yang merupakan anak Ketua DPR Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
"Dwina Michaella, mantan komisaris PT Murakabi Sejahtera rencananya diperiksa sebagai saksi AA (Andi Agustinus) tapi sampai sore ini penyidik belum memperoleh konfirmasi terkait ketidakhadirannya, akan dilakukan pemanggilan kembali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Murakabi adalah perusahaan yang memimpin konsorsium Murakabi Sejahtera yang terdiri atas PT Murakabi, PT Java Trade, PT Aria Multi Graphia, PT Stacopa. Namun konsorsium Murakabi tidak memenangkan tender KPT-E.
"Dalam kasus KTP-E terhadap Dwina Michaella direncanakan didalami posisi saksi di perusahaan PT Murakabi. Penyidik menemukan adanya sejumlah pihak yang menjabat di PT Murakabi yang memiliki hubungan keluarga dengan pihak lain di kasus ini," kata Febri.
Keterangannya juga dibutuhkan untuk menguraikan fakta indikasi pengaturan tender KTP-E melalui Tim Fatmawati. KPK masih terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk kepentingan pengembangan perkara terkait dengan indikasi keterlibatan pihak lain. Termasuk pihak yang memiliki kaitan antara kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di pengadilan dengan tersangka MSH (Miryam S Haryani) ataupun kasus KTP-E.
"Sehingga beberapa saksi selain diperiksa dalam kasus KTP-E juga diperiksa dalam kasus dengan tersangka MSH," kata Febri. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement