Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh menyita 1,181 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai maupun pita cukai palsu dalam Operasi Patuh Ampadan I.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Rusman Hadi di Banda Aceh, Selasa (30/5/2017), mengatakan satu jutaan batang rokok tersebut disita karena tidak dilekati pita cukai serta cukai palsu.
"Lebih 1,181 juta batang rokok tersebut disita di beberapa wilayah kerja kantor pelayanan bea cukai, yakni Banda Aceh, Lhokseumawe, Langsa, dan Meulaboh dalam operasi yang berlangsung sejak 15 Mei lalu," kata Rusman Hadi menyebutkan.
Yang terbanyak disita di wilayah kerja kantor pelayanan Banda Aceh mencapai 1.087.840 batang rokok. Di kantor pelayan Langsa disita 37.829 batang rokok, kantor pelayanan di Lhokseumawe mencapai 42.012 juta batang rokok serta di Meulaboh mencapai 2.668 barang rokok.
Penyitaan rokok ilegal yang terbanyak dilakukan di sebuah rumah di Dusun Balee Cut, Gampong Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Minggu (21/5).
"Di rumah tersebut disita 67.990 bungkus rokok isi 16 batang dengan total mencapai 1,1 juta batang rokok ilegal," kata Rusman Hadi mengungkapkan.
Rusman Hadi menyebutkan, sebagian besar rokok tersebut diperuntukkan di wilayah kawasan bebas Sabang. Namun, diedarkan di wilayah daratan Provinsi Aceh. Dan ini merupakan praktik ilegal.
"Kerugian negara akibat praktik ilegal ini diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar. Itu hanya dari pita cukai saja, belum termasuk pajak-pajak lainnya," ungkap Rusman Hadi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement