Anggota Komisi XI DPR, Ecky Awal Mucharam menyatakan bahwa Otoritas Jasa Keuangan harus benar-benar dapat menjamin stabilitas sistem keuangan nasional, sehingga krisis moneter yang dipicu sektor perbankan pada tahun 1997/1998 tidak terjadi lagi.
"OJK harus menjaga aspek kehati-hatian di sektor keuangan yang sangat rentan terhadap goncangan krisis maupun terjadinya moral hazard dari pelaku industri," kata Ecky dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu juga menginginkan agar OJK harus bisa menumbuhkembangkan industri, baik perbankan maupun industri keuangan nonbank, sehingga fungsi pelayanan terhadap industri keuangan juga harus baik.
OJK, ujar dia, harus memiliki standar dan budaya korporat yang melayani industri keuangan sebagai mitra. Industri keuangan juga harus didorong dan didukung untuk memperdalam pasar keuangan serta menguatkan inklusi ekonomi.
"Harapannya dengan kedua hal di atas, maka sektor keuangan kita akan tubuh secara stabil dan dinamis. Ibaratnya rem dan gas dua-duanya harus jalan. Sehingga sektor keuangan menjadi tuan rumah di negeri sendiri," paparnya.
Dia juga menyoroti pentingnya perlindungan dan edukasi konsumen, baik yang sudah ada di dalam sistem, terlebih lagi yang masih di luar sistem, sehingga fenomena seperti investasi bodong juga bisa diberantas.
Untuk itu, OJK dinilai juga seharusnya bisa lebih proaktif melakukan langkah-langkah pencegahan sebelum bencana investasi bodong yang merugikan banyak warga terjadi.
"Sungguh ironis, karena di satu sisi modal dalam negeri masih minim di pasar modal, namun justru banyak uang masyarakat menyangkut di investasi bodong," tuturnya.
Ekky juga menginginkan industri keuangan syariah di Tanah Air juga harus dikembangkan dengan serius, karena terbukti perbankan syariah adalah industri keuangan yang paling stabil dan tahan krisis, belajar dari krisis di 1997-1998 juga krisis 2008.
Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati mempertanyakan kriteria integritas yang digunakan panitia seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK-OJK) dalam memilih calon yang lolos seleksi.
"Kriteria integritas itu sebenarnya apa, apakah terkait dengan persoalan hukum? karena yang mengemuka di publik adalah komunikasi panitia seleksi dengan KPK dan PPATK," kata Enny dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (31/5/2017).
Enny menyetujui ukuran integritas itu dijadikan standar agar pejabat DK-OJK terpilih bebas dari kemungkinan penyalahgunaan wewenang, namun akan lebih baik, panitia seleksi memberikan penilaian secara terbuka agar tidak menimbulkan keraguan dari masyarakat.
Sebelumnya, Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas) mengharapkan pemimpin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru nanti mampu melakukan pendalaman pasar sektor keuangan nasional.
Ketua Umum Perbanas, Kartika Wirjoatmodjo dalam rapat dengar pendapat Komisi XI DPR di Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (24/5/2017), mengatakan bahwa pemimpin baru OJK harus berkomitmen melakukan transformasi dan inovasi guna memperdalam pasar industri keuangan.
Kartika mengatakan, OJK akan menghadapi banyak tantangan mengingat kebutuhan pendanaan pembangunan Indonesia cukup besar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement