Mantan terpidana kasus terorisme, Sofyan Tsuari menilai bahwa revisi Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme harus memuat jumlah kompensasi yang ditujukan untuk para korban aksi terorisme.
"Korban harus diberi kompensasi yang layak. RUU agar bersikap adil terhadap para korban. Pemerintah harus hadir dalam penanganan korban," kata Sofyan dalam diskusi bertajuk Membedah Revisi Undang-undang Anti Terorisme, di Jakarta, Sabtu (3/6/2017).
Sofyan yang merupakan mantan anggota Al Qaeda ini mengatakan bahwa terorisme adalah ancaman yang nyata dan berpotensi menimbulkan banyak korban tak berdosa. Untuk itu, dia meminta DPR agar objektif dalam menggodok RUU Pemberantasan Terorisme supaya mencegah banyak korban berjatuhan akibat aksi terorisme.
Sementara anggota Panitia Khusus Revisi Undang-undang Pemberantasan Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi mengakui bahwa pandangan anggota DPR masih terbelah dalam merumuskan RUU Terorisme.
"Politik DPR dan pemerintah belum menemukan titik temu. Kami DPR terbelah," kata Bobby.
Pihaknya mengatakan sangat berhati-hati dalam menggodok RUU ini karena ada kekhawatiran para anggota dewan jika masyarakat tidak suka dengan hasil RUU yang kemudian akan disahkan menjadi UU, dapat membuat mereka tidak terpilih lagi dalam Pemilu 2019.
"Secara pragmatis jelas, kami ingin membuat UU Terorisme yang humanis. Tapi kami juga sama-sama bingung jika kami buat UU yang tidak disukai masyarakat. Semua khawatir tidak dipilih lagi," kata anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement