Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Spanduk Politik di Palembang Tak Sumbang PAD

Spanduk Politik di Palembang Tak Sumbang PAD Salah satu spanduk yang terpasang di Palembang, Sumatera Selatan. Ribuan spanduk kandidat calon wali kota dan wakil wali kota serta kandidat calon legislator mulai ramai menghiasi sejumlah jalan protokol di Kota Palembang. | Kredit Foto: Irwan Wahyudi
Warta Ekonomi, Palembang -

Ribuan spanduk?kandidat calon wali kota dan wakil wali kota?serta kandidat calon legislator?mulai ramai menghiasi sejumlah jalan protokol di Kota Palembang. Mirisnya, beberapa baliho tampak melanggar estetika seperti pemasangan spanduk yang tidak pada tempat.

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Asisten I Sekretaris Daerah (Sekda) Bidang Pemerintahan dan Kesra Palembang Sulaiman Amin menyampaikan sudah ada tindakan terkait dengan keberadaan spanduk?yang melakukan pelanggaran.

"Cukup banyak baliho yang melanggar, mulai dari pemasangannya di pohon-pohon, tiang listrik, sampai baliho yang seharusnya diperuntukkan untuk iklan komersial di mana kami sudah melayangkan SP ke-2 untuk mereka," jelasnya di Palembang, Jumat (2/6/2017).

Sulaiman menerangkan bahwa dari hasil pantauan pihaknya, pelanggaran terbanyak?adalah spanduk yang seharusnya diperuntukkan untuk iklan komersial diisi oleh individu dengan iklan perorangan atau politik. Akibatnya, keberadaan baliho tersebut justru menimbulkan kerugian dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang.

"Kebanyakan dari permasalahan baliho ini terdapat pada isinya bukan pada medianya sehingga hal ini berdampak pada pendapatan Kota Palembang. Karena, baliho yang dipakai untuk kepentingan individual ini tidak memberikan apapun terhadap pendapatan daerah," ulasnya.

Melalui SP ke-2 ini, Sulaiman berharap para pemilik spanduk?memahami aturan terkait pemasangan baliho. Bukan soal tidak boleh, tetapi soal estetika kota yang harus dipahami. Dia melaporkan?total ada 17 titik di mana semua baliho tersebut tidak memberikan pendapatan bagi kas daerah.

"Nanti kita tunggu saja kalau masalah ini tidak juga segera diselesaikan oleh pengelola ke pemkot, melalui Satpol PP akan kita bongkar, entah itu isinya atau malah medianya langsung nanti, tentu saja harus ada ketentuan dan prosesnya, kita lihat saja nanti," tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Kesbangpol Kota Palembang Hefranto Mendayun mengatakan bahwa berdasarkan data dari pihaknya, saat ini tercatat ada 26 jalan dan delapan taman yang memang dilarang untuk pemasangan baliho. Ia menegaskan ada beberapa aturan yang harus dipatuhi baik itu masyarakat, organisasi partai politik sampai individu terkait pemasangan atribut publikasi seperti pamflet, bendera, umbul-umbul dan banner.

Meski tidak ada larangan dan retribusinya, pemasangan atribut memiliki aturan terkait pemasangannya di mana aturan pemasangan atribut?diatur dalam Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang Nomor 9 Tahun 2009 tentang izin atribut.

"Harus dipahami oleh masyarakat, apa yang dilakukan pemerintah untuk kepentingan masyarakat dan menghindari adanya hal yang dapat memicu konflik sosial. Nah, jika ada baliho yang bukan diperuntukan untuk bisnis harus ada izin baru dari kesbangpol. Tentu ada beberapa lampiran yang harus disertakan dalam pengajuan juga," katanya.

Selain itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketentraman dan Ketertiban, setiap kegiatan apapun di dalam Kota Palembang harus melalui izin Wali Kota Palembang atau diwakili perangkat daerahnya.

Termasuk kegiatan pemasangan atribut di mana pada Bab III Pasal 4 tentang Perizinan, setiap orang atau badan yang menyelenggarakan kegiatan pemasangan atribut publikasi dalam daerah, wajib memiliki izin dari wali kota melalui Ban Kesbangpol Kota Palembang.

"Jadi jika ada pencabutan dan pelepasan attributes, itu semua kami lakukan berdasarkan aturan karena tupoksi kami adalah melaksanakan proses penelitian administrasi dan teknis agar estetika kota tidak terganggu," imbuhnya.

Diketahui, 17 lokasi yang dipergunakan untuk atribut publikasi yang menyalahi peraturan tersebut yakni, Jalan Soekarno Hatta (Lampu Merah Talang Kelapa) 2 banner, Jalan By Pas Alang-Alang Lebar (AAL) seberang masuk perumahan Talang Kelapa, Jalan MP Mangku Negara (Depan Bulog-Kenten), Simpang 4 Patal, Jalan RA Rozak (Simpang Celentang).

Selanjutnya Jalan Sultan Mansyur (Depan SMA 10 Palembang), Jalan Jaksa Agung R Soeprapto (Depan SMA Yri Dharma), Bawah Jembatan Musi II, Tugu KB Kelurahan 5 Ulu, Simpang 4 RSK Charitas, Jalan By Pas AAL (Depan Terminal AAL), Jalan Soekarno Hatta (Simpang 4 Lampu Merah Bandara), Pasar Lemabang, Jalan Sudirman (Pempek Candy Polda), Jalan Sudirman (Simpang Skip),Simpang RSK Charitas, Jalan Soekarno Hatta (Simpang 4 Lampu Merah Bandara).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: