Manisnya bisnis jual beli mata uang membuat usaha money changer atau jasa penukaran valuta asing menjamur. Bahkan, tidak sedikit pelaku usaha ilegal yang bergerak di bidang tersebut.
Bank Indonesia (BI) mencatat terdapat sekitar 783 jasa penukaran uang yang tidak memiliki izin. Hal tersebut dikhawatirkan dapat disalahgunakan menjadi "ladang" untuk pencucian uang atau bahkan kegiatan terorisme.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengatakan semua? money changer tersebut sudah diberikan sanksi berupa teguran melalui pengumuman dan poster. Langkah itu perlu dilakukan agar stabilitas keuangan Indonesia tetap terjaga dengan baik.
"BI juga terus memantau perusahaan transfer dana yang tidak memiliki izin. Karena jika tidak dipantau, berpotensi membuat resah, apalagi masalah transfer dana mempunyai undang-undang (UU) khusus yang hukumannya bisa mencapai tiga tahun," katanya di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Lebih lanjut, dirinya mengatakan dalam menindak perilaku ilegal tersebut, BI perlu dukungan dari kepolisian. Oleh karena itu, Agus mengaku Polri akan mengawal semua proses yang dijalankan BI.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Gito Adiputro Wiratno
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement