Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Bakal Tindak Pelanggaran Kampanye di Media

Bawaslu Bakal Tindak Pelanggaran Kampanye di Media Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sedang merancang penindakan pelanggaran kampanye pilkada dan pemilu di media massa.

"Saat ini muatan-muatan kampanye sudah sangat banyak masuk ke media penyiaran dan media cetak. Kami ingin menyasar agar pelanggaran kampanye di media bisa ditindak dengan efektif," kata Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/6/2017).

Ia menjelaskan untuk merealisasikan keinginan tersebut, Bawaslu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan evaluasi pada tahapan kampanye guna mengupayakan perbaikan di bidang pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran kampanye di media massa.

"Target kita sebelum tahapan Pilkada 2018 maupun tahapan Pemilu 2019 dimulai, kelemahan-kelemahan dalam pengawasan kampanye ini sudah kita 'sisir'," ujar Afifuddin dalam FGD Evaluasi Gugus Tugas Pengawasan Pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Viryan mengatakan ada beberapa pelanggaran kampanye yang berpotensi dilakukan di media, di antaranya menayangkan iklan yang tidak difasilitasi penyelenggara pemilu, serta menghadirkan berita yang tidak berimbang dan yang menggiring opini. Selanjutnya, pelanggaran juga bisa terjadi apabila debat diadakan di luar daerah pemilihan, munculnya konten program menyentuh unsur SARA, dan masih adanya cuplikan penayangan debat terbuka pada masa tenang, tutur dia.

Stasiun televisi yang menayangkan elektabilitas peserta pemilu dan hasil survei saat pemungutan suara masih berlangsung, serta menayangkan program konten debat publik yang hanya dihadiri satu pasangan calon juga berpeluang melanggar aturan kampanye.

"Yang juga diperlukan adalah pemberian sanksi, bukan hanya ke lembaga penyiaran, namun juga ke peserta pemilu karena peserta juga memiliki andil terjadinya pelanggaran ini," tambah dia. (ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: