Perkembangan pasar industri halal yang demikian pesat di dunia telah mencuri perhatian pemerintah dan pelaku usaha di bayak negara, bukan hanya negara-negara muslim, tetapi juga negara-negara berpenduduk mayoritas non-muslim.
Untuk mengupas dinamika pasar industri halal tersebut, Core Indonesia menghelat sebuah diskusi yang berjudul ?Mengurai Benang Kusut UU JPH, Mengejar Ketertinggalan Industri Halal,? di Kantor Core Indonesia, di Jakarta, kemarin Selasa (14/6/2017).
Adhi S. Lukman sebagai ketua GAPMMI, beliau menekankan bahwa IKM atau Industri Kecil dan Menengah harus juga diberikan akses untuk mendapatkan sertifikasi Halal dari pemerintah.
?Sekarang ini IKM yang belum bisa mendapatkan akses sertifikasi Halal, dikarenakan kawasan kapasitasnya kecil, SDM nya terbatas, belum ada kesempatan yang diberikan, dan terbatasnya biaya tetap masih bisa bekerja,? ujar ketua GAPMMI.
Meningkatnya permintaan konsumen terhadap produk halal, telah mendorong naiknya investasi dan perdagangan pada industri tersebut, bukan saja perusahaan-perusahaan lokal, tetapi juga perusahaan multinasional.
?Halal itu bukan hanya sekedar selembar sertifikat, sertifikat bisa dibuat di selembar kertas tapi yang menjadi persoalan adalah bagaimana menjamin proses dari hulu ke hilirnya itu halal, yang dinamakan di dalam undang undang itu sebagai Sistem Jaminan Halal,? pungkasnya.
?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement