Bank Indonesia (BI) mengakui risiko bubble (aset/produk yang harganya melebihi nilai fundamentalnya) dan resesi ekonomi bisa terjadi kapan saja. Maka dari itu bank sentral terus mengeluarkan instrumen moneternya yang mampu mencegah kedua risiko tersebut terjadi.
Adapun instrumen moneter yang yang dilakukan BI, yakni melalui penerapan Giro Wajib Minimum yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging). Pasalnya, GWM Averaging dapat menjadi fasilitas likuiditas tambahan bagi bank untuk meningkatkan penyaluran kredit.
Sebagai informasi, BI telah menyempurnakan aturan GWM terkait pemenuhan GWM Primer dalam rupiah yang dipenuhi secara harian sebesar 5 persen dari DPK dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata (GWM Averaging) sebesar 1,5 persen dari DPK dalam rupiah selama periode tertentu.
"Bank sentral tugasnya mencegah sewaktu menjadi bubble, sebaliknya pada saat ekonomi lesu, supaya tidak berkelanjutan juga harus dicegah. Kalau pemerintah melakukannya dengan mmberikan stimulus dalam bentuk fiskal misalnya relaksasi pajak, bantuan subsidi. BI caranya dengan nurunkan suku bunga dan GWM. Intinya bubble, resesi harus dicegah," kata Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara di Jakarta, Senin (3/7/2017).
Menurutnya bubble ekonomi harus dicegah karena bila harga barang (contohnya properti) naik melebihi nilai fundamentalnya bisa menyebabkan membengkaknya kredit bermasalah dan ujung-ujungnya ekonomi bisa kolaps. "Nah, itu harus dicegah karena kalau enggak, suatu saat kalau harga itu naik terus, melewati fundamentalnya, kalo bubble pecah, maka ekonomi kolaps," ungkapnya.
Untuk mencegah risiko bubble likuiditas tersebut, kata dia, maka Bank Sentral dirasa perlu untuk mengeluarkan instrumen moneter. Dengan likuiditas yang terjaga, maka bank pun dapat meningkatkan penyaluran kreditnya, sehingga gejala resesi ekonomi dapat dicegah.
Adapun ketentuan GWM Averaging ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan. Dengan adanya kebijakan ini, maka akan memberikan fleksibilitas bagi perbankan dalam mengelola likuiditasnya. Di sisi lain, penerapan GWM Averaging ini, akan membuat sistem moneter semakin baik.
Penyempurnaan aturan GWM Primer tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan ke Lima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Tag Terkait:
Advertisement