Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional

BI Terbitkan Aturan Gerbang Pembayaran Nasional Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) hari ini, Kamis (6/7/2017), menerbitkan peraturan BI (PBI) Nomor 19/8/PBI/2017 mengenai Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway.

GPN merupakan sebuah sistem yang terdiri atas standar, switching, dan services yang dibangun melalui seperangkat aturan dan mekanisme untuk mengintegrasikan berbagai instrumen dan kanal pembayaran secara nasional. Dengan adanya GPN, pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik akan dapat dijalankan dengan interkoneksi (saling terhubung) dan interoperabilitas (saling dapat dioperasikan).

"Peraturan ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta sesuai dengan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi," ujar Kepala Program Transformasi BI Onny Wijanarko di Gedung BI, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Dia mengatakan ruang lingkup GPN ini mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi tiga hal. Pertama, interkoneksi switching, yaitu keterhubungan antara jaringan switching yang satu dengan jaringan switching yang lainnya.

Kedua, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran, yaitu keterhubungan antara jaringan pada kanal pembayaran yang satu dengan kanal pembayaran yang lainnya serta kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan.

"Ketiga, interoperabilitas instrumen pembayaran, yaitu kondisi yang memungkinkan penggunaan instrumen pembayaran pada infrastruktur selain dari infrastruktur penerbit instrumen pembayaran yang bersangkutan," tambah Onny.

Menurutnya, ketentuan mengenai GPN diterbitkan agar infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dapat tertata dengan baik.

Peraturan GPN antara lain mengatur mengenai syarat-syarat bagi penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services. Selain itu, disediakan pula pengaturan bagi lembaga-lembaga yang terhubung dengan GPN.

Kemudian dalam rangka mewujudkan interkoneksi dan interoperabilitas ekosistem pembayaran maka penyelenggaraan GPN mencakup kewajiban penyelesaian akhir di Bank Indonesia, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, branding nasional, skema harga, dan fitur layanan minimal.

"Pemberlakuan aturan ini diharapkan dapat menjadi landasan terbentuknya integrasi sistem pembayaran nasional sehingga mendorong penggunaan transaksi nontunai oleh masyarakat Indonesia," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: