Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perppu No 2 Tahun 2017 Tegaskan Eksistensi Negara

Perppu No 2 Tahun 2017 Tegaskan Eksistensi Negara Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Saat ini banyak isu yang menjadi permasalahan serius. Pemerintah pun menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 guna menhadapi ancaman keamanan nasional, konflik sosial dan pembelahan publik.

Pengamat politik Universitas Padjajaran Bandung, Muradi mengatakan terbitnya Perppu tersebut merupakan bentuk penegasan eksistensi Negara, tata kelola hak berserikat, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harga mati serta Pancasila sebagai ideologi paripurna.

"Perppu ini saya asumsikan untuk seluruh elemen masyarakat tak hanya ormas saja," katanya kepada wartawan di Bandung, Jumat (14/7/2017) .

Menurutnya materi Perppu yang paling menonjol adalah pemberian kewenangan kepada Pemerintah untuk dapat membubarkan ormas tanpa melalui proses peradilan, perluasan larangan bagi ormas.

Adanya tiga sanksi terhadap Perppu dan regulasi hak berserikat, dimulai dari sanksi administrasi, sanksi legalitas dan sanksi politik.

"Cakupan kewenangan negara sanksi administratif untuk kementrian, sanksi legalitas untuk kementrian dan Polri-TNI sementara sanksi politik mencakup kementrian, Polri-TNI dan publik," bebernya.

?Muradi pun mengkritisi lahirnya Perppu karena Indonesia menyelesaikan masalah dengan masalah.?

"Ini penting, karena eksistensi negara akan dilihat," ujarnya.?

Adapun, Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Indra Prawira mengatakan banyak Perppu yang keluar tanpa memenuhi persyaratan. Padahal, Perppu seharusnya keluar saat kondisi negara dalam keadaan mendesak dan penting.

"Jika salah satunya tidak memenuhi syarat, maka tidak seharusnya dikeluarkan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: