Otoritas Jasa Keuangan dan Satgas Waspada Investasi menghentikan sebelas kegiatan usaha penawaran investasi. Kesebelas kegiatan usaha tersebut tidak memiliki izin dari otoritas manapun dalam menawarkan produknya yang berpotensi merugikan masyarakat.
Mereka menyatakan bahwa kesebelas perusahaan tersebut merupakan perusahaan investasi yang ilegal. Penghentian kegiatan usaha dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen sektor jasa keuangan.
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing mengatakan bahwa kegiatan kesebelas perusahaan tersebut selama ini sudah menjadi perhatian dan pemantauan oleh OJK dan Satgas Waspada Investasi karena informasi yang disebarkan kesebelas perusahaan tersebut melalui berbagai media sosial, baik cetak maupun elektronik.
"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada", kata Tongam di Jakarta, Jumat (21/7/2017).
Sebelas usaha investasi ilegal tersebut ialah?PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia, Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru, PT Maju Mapan Pradana /Fast Furious Forex Index Commodity/F3/FFM, dan PT CMI Futures.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement