Pemerintah didesak oleh DPD RI untuk segera menuntaskan kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia yang tersandung kasus hukum setelah berakhirnya kebijakan pemutihan dokumen atau enforcement card (e-kad).
Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis, mengungkapkan ada sekitar 700 TKI di Malaysia yang terjaring razia kepemilikan dokumen oleh Pemerintah Diraja Malaysia setelah berakhirnya kebijakan e-kad, pada 30 Juni lalu. Para TKI tersebut dimasukkan ke rumah tahanan di Malaysia Wakil Ketua DPD RI, Darmayanti Lubis, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.
Menurut Darmayanti, pada kunjungan tim dari DPD RI ke Malaysia, pada 14?18 Juli 2017, telah dilakukan dialog dengan beberapa pihak antara lain Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, dengan komunitas masyarakat Indonesia, serta dengan TKI yang tidak terkena persoalan e-kad.
Dari dialog tersebut, Tim DPD RI mendapat masukan bahwa ada banyak TKI di Malaysia yang merupakan TKI ilegal atau tidak memiliki dokumen keimigrasian.
"TKI ilegal tersebut, awalnya legal tapi kerana pindah majikan dan dokumen keimigrasiannya ditahan oleh majikan awalnya sehingga jadi tidak memiliki dokumen, tapi ada juga TKI yang sejak datang ke Malaysia tanpa dokumen keimigrasian," katanya.
Pada penerapan kebijakan e-kad, dari sekitar 1.000 TKI ilegal di Malaysia hanya sekitar 185 TKI yang mendaftar dan disetujui pemutihan dokumennya oleh Pemerintah Diraja Malaysia.
Sekitar 800-an TKI ilegal tidak mendaftar pada program e-kad, pertimbangannya karena sejak datang ke Malaysia tidak memiliki dokumen kemigrasian serta ada yang beralasan biayanya mahal.
Tim DPD RI menyoroti munculnya persoalan ini karena kerja sama kedua negara, yakni Indonesia dan Malaysia, dalam pengawasan TKI masih sangat lemah.
DPD RI mendesak Pemerintah Indonesia melalui kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, ataupun Polri, dapat melakukan pengawasan secara ketat, proses seleksi dan pengiriman TKI ke Malasyia serta ada pengawasan selama bekerja di Malaysia.
"Lemahnya pengawasan ini dimanfaatkan oleh mafia maupun calon untuk membantu perjalanan TKI ilegal," katanya.
Menurut Damayanti, Pemerintah Indonesia perlu meningkatkan diplomasi antarnegara dengan Malaysia untuk melindungi WNI yang menghadapi persoalan hukum di negara lain.
Pemerintah juga didesak menutup akses jalur tikus di perbatasan kedua negara yang sering dimanfaatkan sebagai jalur TKI ilegal dari Indonesia ke Malaysia. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Advertisement