Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur provinsi setempat.
"Pendaftaran dibuka mulai 24 Juli 2017 hingga 11 Agustus 2017 di kantor Sekretariat DPD PDIP Jateng Jalan Brigjend Katamso Nomor 24 Semarang," ujar Ketua DPD PDIP Jateng Bambang Wuryanto di Semarang, Minggu (23/7/2017).
Dirinya menyebutkan, pengambilan formulir pendaftaran bisa dilakukan sendiri oleh bakal calon atau diwakilkan dengan surat kuasa yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp6.000. Pada saat pengambilan formulir pendaftaran akan diserahkan satu bendel formulir dan buklet tentang pendaftaran bakal calon gubernur serta wakil gubernur. Menurutnya, bakal calon wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengembalikan formulir pendaftaran sesuai batas waktu.
"Pengembalian formulir dilaksanakan sendiri oleh bakal calon yang mendaftar dan tidak bisa diwakilkan," ujarnya.
Verifikasi berkas pendaftar akan dilaksanakan pada 12-19 Agustus 2017, sedangkan batas waktu melengkapi berkas persyaratan pendaftaran adalah 26 Agustus 2017 pukul 16.00 WIB di kantor DPD PDIP Jateng. Seluruh nama pendaftar bakal calon gubernur dan wakil gubernur selanjutnya akan menjadi bahan rapat pleno DPD PDIP Jateng untuk dilaporkan ke DPP sesuai ketentuan internal partai.
Sekretaris DPD PDIP Jateng Bambang Kusriyanto, menambahkan pengambilan dan pengembalian formulir pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah dari PDIP ini tidak dipungut biaya.
"Kami menyatakan tidak bertanggung jawab terhadap komunikasi informal yang mengatasnamakan partai untuk meminta sumbangan dalam bentuk apapun kepada para pendaftar," pungkasnya. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement