Komisi XI DPR menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dibawa ke Rapat Paripurna. Sembilan dari 10 fraksi yang ada di komisi Perbankan dan Keuangan itu sepakat Perppu itu dibawa ke Sidang Paripurna. Meski demikian, satu fraksi yaitu Partai Gerindra tidak menyatakan persetujuan secara eksplisit Perppu ini dijadikan UU, karena mengatasi persoalan mendasar dalam bidang perpajakan memerlukan diskusi lebih mendalam dalam pembahasan revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Kami berpendapat pengaturan mengenai akses keterbukaan informasi dan peningkatan perpajakan tidak bisa dilalui melalui Perppu. Oleh karena itu, kami berpendapat sebaiknya langsung saja dalam pembahasan RUU KUP," kata juru bicara Partai Gerindra Kardaya Warnika di Gedung DPR, Senin (24/7/2017).
Menurut Kardaya, posisi DPR RI yang dalam kesempatan ini hanya diberikan opsi menerima atau menolak Perppu sangat terbatas dalam menjalankan fungsi legislasi, padahal diperlukan pembahasan yang lebih komplet untuk menampung berbagai aspirasi yang diperlukan guna meningkatkan penerimaan pajak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement