Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KAI Ancam Kasih Sanksi Tegas Bagi Penerobos Pintu Perlintasan 

KAI Ancam Kasih Sanksi Tegas Bagi Penerobos Pintu Perlintasan  Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung, Joni Martinus mengungkapkan keprihatinannya atas prilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api.?

Menurutnya, kondisi tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian. Joni mengungkapkan bahwa setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi.

Berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, dan palang pintu kereta sudah ditutup dan atau ada isyarat lain.

Selain itu, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.?

"Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 UU No 22 Tahun 2009? dengan pidana kurungan paling lama? tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000," katanya kepada wartawan di Bandung, Kamis (27/7/2017).

Lebih jauh Joni memaprkan, ada tiga hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api. Pertama adalah solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar. Menurutnya, jika memang sanksinya sudah jelas dalam undang-undang, maka para pelanggar bisa ditindak oleh aparat kepolisian sebagaimana tindakan kepada pelanggar lalu lintas.?

?Iya bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,? ungkapnya.?

Kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Antisipasinya, pemerintah pusat atau daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.

Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api.?

"Solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang," pungkasnya.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: