Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab kementeriannya.
"Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus," kata Menteri Susi seperti dikutip dari situs resmi KKP di Jakarta, Selasa malam (1/8/2017).
Menurut dia, untuk menjaga agar harga garam petambak tidak jatuh saat panen, KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi terkait waktu impor garam.?Susi Pudjiastuti mengungkapkan, sejak awal menjabat sebagai menteri, dirinya sudah bicara bahwa impor garam harus diatur, tetapi dirinya tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Dengan adanya Undang-Undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam.?Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.?Terkait dengan dugaan kartel garam, Menteri Susi menyatakan dulu terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam karena mereka mengimpor lebih dari kapasitas produksi mereka sehingga separuhnya bocor ke pasar konsumsi.
"Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement