Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Industri Keuangan Nonbank di Sulsel Tumbuh Double Digit

Industri Keuangan Nonbank di Sulsel Tumbuh Double Digit Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan menggembirakan dari Industri Keuangan Nonbank (IKNB) di Sulsel. Total piutang perusahaan pembiayaan periode Juni 2017 menembus Rp12,42 triliun atau tumbuh 19,41 persen. Sedangkan, total aset untuk dana pensiun mencapai Rp893,05 miliar atau tumbuh 11 persen.

"Pertumbuhan IKNB di Sulsel cukup pesat. Periode Juni 2017, pertumbuhannya bahkan mencapai double digit, baik itu pembiayaan maupun dana pensiun terus bertumbuh positif," kata Kepala Kantor OJK Region 6 Sulawesi Maluku dan Papua (Sulampua), Bambang Kiswono saat dikonfirmasi Warta Ekonomi, Rabu, (2/8/2017).
Berdasarkan data OJK, piutang perusahaan pembiayaan di Sulsel rata-rata mengalami kenaikan hingga Rp1 triliun setiap tahunnya. Pada 2015, total piutang perusahaan pembiayaan tercatat Rp10,5 triliun dan dua tahun berselang menembus Rp12,42 triliun. Sedangkan, untuk aset dana pensiun pertumbuhannya kini tak sepesat periode 2015-2016
"Adapun untuk investasi dana pensiun per Juni 2017 tercatat Rp863,36 miliar atau bertumbuh 10,54 persen," tutur dia.
Seiring dengan pesatnya pertumbuhan, jaringan kantor maupun perusahaan IKNB mulai tersebar merata di Sulsel. Rinciannya yakni 72 perusahaan pembiayaan dengan 216 kantor; 4 perusahaan dana pensiun dengan 4 kantor; 14 perusahaan sekuritas dengan 14 kantor; 1 perusahana pegadaian dengan 51 kantor; 2 perusahaan modal ventura dengan 2 kantor dan 81 perusahaan asuransi dengan 137 kantor.?
Menurut Bambang, pesatnya pertumbuhan IKNB membuat pihaknya mesti bekerja ekstra untuk melakukan pengawasan. Beberapa program telah dan sedang dilakukan. Di antaranya yakni melakukan pendataan terhadap IKNB dan mengasistensi pembentukan, perizinan, pembinaan hingga pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM).?
"Kami juga menetapkan pemenuhan minimun rasio likuiditas dan solfabilitas dan atau melakukan penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP)," tutup Bambang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: