Komisi Pemberantasan Korupsi mengklarifikasi hubungan Aga Khan, salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam S Haryani dengan Anton Taufik, dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan kasus e-KTP.?KPK pada Kamis memeriksa Aga Khan sebagai saksi dalam penyidikan merintangi proses penyidikan, persidangan, dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto serta tersangka Markus Nari.
"Didalami juga hubungan saksi dengan Anton Taufik yang pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus indikasi keterangan tidak benar di pengadilan kasus e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Febri menyatakan bahwa beberapa peristiwa yang didalami pada kasus indikasi perbuatan merintangi proses hukum e-KTP tersebut memiliki hubungan dengan kasus sebelumnya saat ini sedang diproses dengan terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.
"Persinggungan kasus-kasus ini diperdalam oleh penyidik," ujar Febri.
Selain itu, dalam pemeriksaan terhadap Aga Khan, Febri mengatakan KPK juga mengklarifikasi sejumlah bukti elektronik yang telah disita sebelumnya dari proses penggeledahan di rumah dan kantor yang bersangkutan pada pertengahan Juli lalu.?Sebelumnya, KPK juga mendalami soal pertemuan antara pengacara Anton Taufik dengan Miryam S Haryani yang terjadi di kantor pengacara Elza Syarief. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement