Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemendag: Harga Referensi untuk Bea CPO Turun 3,93%

Kemendag: Harga Referensi untuk Bea CPO Turun 3,93% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) periode Agustus 2017 sebesar US$697,65/MT. Harga tersebut turun sebesar US$28,56 atau 3,93% dari periode Juli 2017, yaitu US$726,21/MT.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan mengatakan bahwa keputusan itu dibuat setelah pihaknya memperhatikan berbagai rekomendasi. ?Saat ini, harga referensi CPO melemah dan tetap berada pada level di bawah US$750. Untuk itu, pemerintah kembali mengenakan BK sebesar US$0/MT untuk periode Agustus 2017,? kata Oke di Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Penetapan yang dilakukan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

BK CPO untuk Agustus 2017 tercantum pada Kolom 1 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017 sebesar US$0/MT. Nilai tersebut sama dengan BK CPO pada periode Juli 2017 sebesar US$0/MT.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Agustus 2017 juga menurun sebesar US$109,55 atau 5,49% atau dari US$1.995,94/MT menjadi US$1.886,39/MT. Hal ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$107 atau 6,22% dari US$1.721/MT pada periode bulan sebelumnya menjadi US$1.614/MT pada Agustus 2017.

?Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan menurunnya harga internasional,? tambahnya. Pelemahan ini tidak mengubah BK biji kakao yang tetap 0%. Hal tersebut tercantum pada kolom 1 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.13/PMK.010/2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: