Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria meminta Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengoreksi keputusan kenaikan harga gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia Grissik Ltd (CPGL) ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Selain akan menjaga stabilitas harga jual gas bumi di pasar domestik, keputusan untuk menganulir keputusan kenaikan harga juga dimaksudkan untuk mendukung rencana pemerataan pembangunan infrastrastruktur yang dibangun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PGN dan Pertamina Gas.
?Kebijakan ini sudah salah langkah meskipun pemerintah memastikan bahwa harga jual gas ke rumah tangga dan industri tidak naik di Batam. Harus diingat bahwa pipa gas bumi distribusi itu dibangun badan usaha tanpa APBN. Kalau mereka terus ditekan, ya wajar saja kalau ada anggapan Indonesia kaya gas bumi tapi belum rata pemanfaataannya,? ujar Sofyano di Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Seperti diketahui, usai menggelar pertemuan dengan petinggi ConocoPhillips di Amerika Serikat akhir bulan lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik ke PGN untuk wilayah Batam.
Dalam surat yang ditandatangani tanggal 31 Juli 2017 itu, harga jual gas dengan volume 27,27?50 BBTUD dinaikkan US$0,9 per MMBTU dari sebelumnya US$ 2,6 per MMBTU menjadi US$ 3,5 per MMBTU.
Sofyano menilai, penaikan harga jual gas ke BUMN merupakan langkah yang keliru di tengah rencana pemerintah mengurangi penggunaan minyak bumi. "Kebijakan ini dinilai melangkahi kebijakan Presiden lantaran Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi." cetusnya.
Lanjut Sofyano, ?Kita kembalikan semuanya ke Pemerintah. Tapi di sini kita lihat bagaimana kemampuan (pemahaman) Menteri bisa diukur. Apalagi kemarin Presiden sudah menegur ESDM karena beberapa kebijakan yang dinilai kontroversi,? tandas Sofyano.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement