Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PT DGI Kembalikan 'Uang Panas' Rp15 Miliar ke KPK

PT DGI Kembalikan 'Uang Panas' Rp15 Miliar ke KPK Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) Tbk sudah mengembalikan Rp15 miliar kepada KPK terkait penetapan korporasi tersebut sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Jadi setelah dicek ke penyidik ada pengembalian atau penitipan uang dari PT DGI kepada KPK karena sedang ada proses hukum yang saat ini sedang berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (8/8/2017).

"Kita tahu ada PT DGI yang sekarang berubah menjadi PT NKE itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi pertama yang ditangani oleh KPK. Jadi ada penitipan terkait proyek di Udayana sekitar Rp15 miliar," tambah Febri.

Berdasarkan surat perintah penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik-52/01/07/2017 tanggal 5 Juli 2017 disebutkan bahwa PT DGI ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010.?Sangkaan terhadap PT DGI berdasarkan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Tentu saja penitipan ini menjadi salah satu bukti yang akan masuk dalam berkas nanti. Setelah putusan barulah nanti ditentukan eksekusi yang akan dilakukan berapa kerugian keuangan negaranya dan siapa yang memiliki kewajiban untuk mengembalikan kerugian negara itu, nanti ada di putusan hakim," ungkap Febri.

Namun Febri tidak menyebut mengapa hanya Rp15 miliar yang dikembalikan oleh PT DGI. Padahal dalam dakwaan mantan Direktur PT DGI Dudung Purwadi, disebutkan bahwa PT DGI mendapat keuntungan dari pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009 sebesar Rp6,78 miliar dan tahun anggaran 2010 sebesar Rp17,998 miliar sehingga totalnya adalah Rp24,778 miliar.

"Informasi yang saya terima, Rp15 miliar itu terkait dengan penanganan perkara," ungkap Febri.?Saat ini, penjualan saham PT DGI juga sudah dihentikan di Bursa Efek Indonesia sejak 19 Juli 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: