Terpidana kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menolak menghadiri persidangan atas panggilan surat permohonan sebagai saksi oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar).
Ketua tim penasehat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian menngatakan alasan penolakan tersebut karena lokasi sidang terlalu jauh yaitu di Bandung. Saat ini, Ahok menjalani masa hukuman di Rutan Brimob Depok.
Alasan lokasi jauh menjadi dalih tidak ingin hadir Ahok, dinilai disayangkan. "Alasan jaraknya jauh, kita pak buni juga jaraknya jauh," katanya kepada wartawan di Bandung, Selasa (8/8/2017).?
Aldwin menilai Ahok terlalu diistimewakan dengan proses hukum. Berbeda dengan perlakuan perkara lainnya.
"Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara lain. Seharusnya bisa di paksakan hadir,"?
Bahkan, ketidakhadiran Ahok yang digantikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dinilai tidak adil bagi Buni Yani.
"Banyak yang merugikan pak Buni yani, dan tidak sesuai dengan BAP," ungkapnya.
Aldwin menambahkan, seharusnya Ahok hadir untuk mengungkap isi video yang disangkakan jaksa kepada Buni Yani. Seperti diketahui, Ahok merupakan figur yang berpidato dalam video tersebut yang membahas soal Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.
"Ahok hadir saja, kalau memang jaksa membutuhkan untuk menjadi saksi fakta, silakan. Kalau dia hadir kan kita akan mempertanyakan, karena dia saksi fakta," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement