Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Gandeng Indomaret buat Pembayaran Pajak

Pemprov DKI Gandeng Indomaret buat Pembayaran Pajak Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat (kedua kanan) didampingi Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono (kedua kiri) menaiki bus pariwisata TransJakarta hibah dari Dulux Paint di Monas, Jakarta, Sabtu (20/5). Pemprov DKI menerima kado dua bus TransJakarta dari PT Akzonobel Decorative Paints Indonesia atau Dulux Paint pada peringatan 109 Tahun Hari Kebangkitan Nasional. | Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjalin kerja sama dengan minimarket Indomaret terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Melalui kerja sama ini, maka warga yang ingin membayar PBB-P2 dapat melakukannya di gerai-gerai Indomaret yang tersebar di wilayah DKI Jakarta," kata Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Menurut dia, integrasi sistem pembayaran PBB-P2 melalui gerai-gerai Indomaret itu sangat bermanfaat karena pelayanan kepada para wajib pajak akan menjadi lebih baik, tepat, cepat, efisien, efektif dan transparan.?"Untuk dapat memenuhi kewajibannya, para wajib pajak memang harus dipermudah. Oleh karena itu, kami jalin kerja sama dengan Indomaret ini. Jadi, membayar pajak akan semakin mudah," ujar Djarot.

Selain di gerai-gerai Indomaret, mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan pembayaran PBB-P2 juga dapat dilakukan melalui 13 bank pemerintah dan swasta serta kantor pos.?"Intinya, kami akan terus berupaya untuk mempermudah para wajib pajak dalam melunasi kewajibannya membayar pajak. Dengan cara-cara seperti itu, wajib pajak bisa membayar pajak dari mana saja," tutur Djarot.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan PBB-P2 menyumbang target sebesar Rp7,7 triliun atau sebanyak 22,4 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2017 senilai Rp35,2 triliun.?"Maka dari itu, warga Jakarta sebagai wajib pajak, baik perorangan, pengusaha maupun badan usaha diharapkan dapat menunaikan kewajibannya untuk membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo pada 31 Agustus 2017. Bayarlah sebelum kena denda 2 persen sebulan," ungkap Djarot.

Sementara itu, untuk membayar pajak melalui gerai Indomaret, wajib pajak cukup memberitahukan Nomor Objek Pajak disertai tahun pajak yang akan dibayar. Setelah itu, proses pembayaran dapat dilakukan secara tunai atau menggunakan kartu debit

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: