Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Freeport Bantah Sudah Deal Soal Divestasi 51%

Freeport Bantah Sudah Deal Soal Divestasi 51% Kredit Foto: Freeport Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Freeport Indonesia membantah sudah ada kesepakatan dengan pemerintah Indonesia terkait divestasi saham sebesar 51 persen.

Juru Bicara Freeport?Riza Pratama mengatakan?negosiasi dengan pemerintah masih berlangsung?atas empat poin yaitu divestasi saham,?keberlangsungan operasi setelah 2021, pembangunan smelter, dan stabilisasi investasi dalam bentuk kebijakan fiskal.

"Belum.?Untuk mencapai kesepakatan, harus empat poin itu disetujui. Semua dalam satu kesepakatan. Divestasi adalah salah satu dari empat poin negoisasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/8/2017).

Terkait hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah meyakini negosiasi akan mencapai titik temu, termasuk tentang divestasi saham sebesar 51 persen dari total empat poin utama dalam negosiasi tersebut. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini proses negosiasi antara pemerintah dan Freeport Indonesia masih terus berjalan.

"Saya yakin akan ada titik temu, pada akhirnya. Pemerintah tetap yakin yang menjadi persoalan itu kapan waktu persiapan masing-masing," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan menyatakan Freeport Indonesia telah menyetujui divestasi 51 persen saham tersebut. Namun, perusahaan asal Amerika Serikat tersebut membantah adanya kesepakatan itu dan menyatakan proses negosiasi masih terus berlanjut.

Negosiasi antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia berlangsung setelah dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, Freeport harus berganti status menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUPK), dari statusnya sebagai perusahaan Kontrak Karya (KK). Selain itu, Freeport juga wajib melakukan divestasi sebesar 51 persen jika statusnya sudah berganti menjadi IUPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: