Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 11 Oktober mendatang akan menerapkan larangan melintas di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, bagi pengendara sepeda motor. Peraturan ini menuai polemik di masyarakat luas.
Seperti yang diutarakan Sholahuddin Al Ayyubi atau Ayub yang berprofesi sebagai wartawan Bisnis Indonesia. Ia mengatakan area Kuningan kerap menjadi langganan liputan dari penyelenggara acara. Jadi dengan adanya kebijakan itu maka pekerjaan yang ia lakoni akan terganggu.
"Jadi regulasi pembatasan motor itu harus dikaji ulang dan dievaluasi apa saja manfaatnya? Karena kalau dilihat, ini tidak ada manfaat sama sekali untuk pengendara motor, malah lebih banyak mudharatnya," ucap Ayub kepada Warta Ekonomi di Jakarta, belum lama ini.
Dikatakan mahasiswa Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah tersebut motor merupakan penunjang dalam kerjaannya lantaran lebih membuat dirinya cepat tiba di lokasi. Apalagi dalam sehari Ayub bisa mendatangi empat tempat liputan.
"Pengendara motor bakal memutar jalan lebih jauh kalau mau melintas ke Kuningan-Rasuna Said. Apalagi kalau ada pengendara motor yang bekerja di daerah sana. Sebaiknya pemerintah tidak melakukan pembatasan untuk motor," pungkasnya.
Perlu diketahui diharamkannya pesepeda motor melintas di kawasan Kuningan berbarengan juga dengan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement