Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang revisi Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Hal tersebut ternyata menjadi sentimen negatif bagi perusahaan taksi konvensional yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) contohnya, harga saham perusahaan yang dikenal dengan sebutan burung biru tersebut mengalami pelemahan sebesar 50 poin atau 1,01 persen ke level Rp4.900 per saham. Padahal, pada penutupan hari sebelumnya harga saham Blue Bird ada di posisi Rp4.950 per saham.
Tak hanya Blue Bird, saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) yang memiliki taksi Express ini juga turun sebesar 1,04 persen atau 1 poin ke Rp95 per saham. Pada pembukaan perdagangan hari ini saham TAXI masih bertengger di Rp96 per saham.
Analis Investa Saran Mandiri Hans Kwee tak memungkiri jika memang keputusan MA mencabut aturan tarif batas bawah tersebut menjadi sentimen negatif untuk kedua perusahaan taksi konvensional. Namun begitu, ia memandang sentimen ini tidak akan berlangsung lama karena pelaku pasar akan kembali melihat prospek dari perusahaan taksi konvensional tersebut.
"Ini sentimen sesaat, pasar akan mencerna dengan seksama karena harus dilihat secara keseluruhan seperti apa dulu (dampaknya)," ujarnya ketika dihubungi Warta Ekonomi?di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Lebih lanjut, ia menuturkan adanya aturan tarif batas bawah memang menjadi angin segar bagi perusahaan taksi konvensional. Pasalnya, dengan adanya aturan tersebut membuat perang tarif yang terjadi pada operator taksi online mereda sehingga sangat menguntungkan bagi perusahaan taksi konvensional.
"Sebernya waktu aturan keluar itu membuat industri akan membaik, perang tarif berkurang, dan kinerja keuangan perusahaan taksi konvensional membaik," terangnya.
Sekedar informasi, pencabutan aturan tersebut didasari karena MA melihat jika 18 pasal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Selain itu, 18 pasal tersebut juga dianggap bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Padahal, lewat aturan ini Menteri Perhubungan menetapkan batas tarif atas dan bawah untuk taksi online sehingga sama dengan taksi konvensional. Aturan ini pun mengakomodir tuntutan operator dan pengemudi taksi konvensional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement