Kementerian Dalam Negeri menargetkan aturan tentang smart city atau kota cerdas berupa perarturan presiden rampung bulan depan. Penyusunan panduan smart city yang berlaku nasional ini akan menjadi penting pada saat pemerintah daerah di seluruh Indonesia memiliki konsep yang berbeda-beda mengenai smart city.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono mengungkapkan bahwa dalam peraturan tersebut nantinya akan menjelaskan secara detail tentang kriteria dan aturan smart city.
?Perarturan ini akan mengatur normanya seperti apa, sistemnya seperti apa, terus prdosedurnya seperti apa, dan kriteria smart city itu seperti apa. Jadi ini akan menjadi payung hukum dan targetnya satu bulan ke depan peraturan sudah keluar,? kata Sony dalam dialog publik di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Soni menegaskan bahwa kehadiran smart city sudah menjadi hal yang mutlak, sebab berfungsi untuk memudahkan layanan masyarakat melalui sistem yang terkoneksi.
"Saat ini, permasalahan perkotaan sudah sangat kompleks sehingga pembangunan, pengembangan dan pengelolaan kota secara cerdas dengan teknologi informasi menjadi solusi," tambah dia.
Terkait daerah yang sudah menjalankan dan mengembangkan smart city, Soni menghimbau untuk berbagi ilmunya sehingga dapat bermanfaat bagi daerah lain. Sebaliknya daerah yang masih harus meningkatkan layanan publiknya juga tidak boleh enggan mengambil pelajaran dari daerah lain.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement