Pemerintah Indonesia dan Vietnam melakukan penandatanganan kesepakatan kerja (Mou) terkait dua memorandum saling pengertian (MSP). Hal tersebut berisi tentang pemanfaatan gas pada wilayah lintas batas kontinen serta pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik.
Acara MoU tersebut berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/8/2017). Penandatanganan tersebut diwakili oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Industri dan Perdagangan Republik Sosialis Vietnam Tran Tuan Anh.
"Tujuan dari penandatanganan MoU ini untuk memfasiltasi dan meningkatkan kerja sama bilateral di bidang pemanfaatan gas di wilayah lintas batas dan pemanfaatan batu bara untuk pembangkit listrik dengan azas persamaan dan saling menguntungkan kedua negara," ucap Jonan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Pembahasan kerja sama Indonesia dan Vietnam terutama di pemanfaatan gas pada wilayah lintas batas kontinen diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen MIgas) sejak Maret 2017 lalu. Kemudian dilakukan pertemuan The 7th Indonesia-Vietnam Joint Commission on Economic, Scientific, and Technical Cooperation (JC-ESTC) di Hanoi, Vitenam pada 12 Agustus 2017.
Pada JC-ESTC lalu kedua pihak mendukung dan memfasilitasi perusahaan-perusahaan dari kedua negara dalam mengimplementasikan proyek kerja sama eksplorasi dan eksploitasi migas, mencari peluang kerja sama baru khususnya Proyek Tuna di laut Natuna, penyediaan jasa teknis migas, dan kerja sama pemanfaatan batu bara.
"Kedua belah pihak juga menyadari adanya peningkatan permintaan batu bara untuk pembangkit listrik di kedua negara. Indonesia menyambut baik perusahaan Vietnam untuk mengimpor batu bara dari Indonesia dan berinvestasi di sektor pertambangan batu bara di Indonesia," lanjut Jonan.
MoU Indonesia dan Vietnam akan berlaku selama lima tahun, yaitu hingga 2022. Sebagai keterangan lebih lanjut kerja sama antara Indonesia dan Vietnam pada bidang pemanfaatan gas dan batu bara mencakup sebagai berikut.
Bidang Pemanfaatan Gas
1. Studi bersama terkait pemanfaatan gas di wilayah perbatasan;
2. Studi bersama terkait pengembangan infrastruktur gas di wilayah perbatasan;
3. Studi kelayakan terkait konektivitas pipa gas di masing-masing wilayah perbatasan;
4. Mengawasi SKKMIGAS (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas) dan PetroVietnam (Viet Nam Oil and Gas Group), atau melalui perusahaan-perusahaan afiliasinya untuk melakukan pemanfaatan gas di wilayah perbatasan;
5. Mempromosikan dialog dan konsultasi-konsultasi di antara semua pihak yang berkepentingan terkait dengan pertukaran informasi;
6. Bidang-bidang lain yang dapat disepakati oleh kedua negara;
7. MSP ini tidak akan mengurangi pihak manapun yang berkaitan dengan perbatasan Maritim serta hak dan kewajiban mereka di zona maritim masing-masing sesuai dengan UNCLOS 1982.
Pemanfaatan Bidang Batubara
1. Mempromosikan kegiatan bisnis dan investasi di bidang batu bara;
2. Mendukung dan memfasilitasi kerja sama antara perusahaan-perusahaan dan entitas publik dari kedua belah pihak;
3. Saling bertukar dan memperbaharui informasi terutama terkait hukum, kebijakan, peraturan, program, dan pedoman praktik terbaik;
4. Pembentukan proyek bersama terkait kerja sama sains dan teknis dengan fokus di bidang batu bara;
5. Meningkatkan pengembangan kapasitas melalui kerja sama di bidang pelatihan dan pendidikan;
6. Seminar bersama, pelatihan, dan konferensi terkait batu bara, yang melibatkan partisipasi pemerintah, entitas publik, badan penelitian, dan sektor swasta;
7. Bidang-bidang lain yang dapat disepakati para pihak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Cahyo Prayogo
Advertisement