Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sumsel Sudah Evaluasi 45 Perusahaan Terkait Restorasi Gambut

Sumsel Sudah Evaluasi 45 Perusahaan Terkait Restorasi Gambut Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Palembang -

Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah melakukan evaluasi 45 perusahaan terkait Restorasi lahan gambut di Sumsel??guna melakukan pencegahan Karhutlah.

Menurut Nasrun Umar, prioritas utama kegiatan restorasi adalah pencegahan karhutlah, diawali dengan pemetaan kawasan rawan karhutlah skala 1:50.000 dan menetapkan 171 Desa Peduli Api (DPA), termasuk di dalamnya 51 Desa Peduli Gambut (DPG) dari BRG, 51 Desa Makmur Peduli Api dari Perusahaan HTI, dan 35 Kelompok Tani Peduli API (KTPA) dari Perkebunan Kelapa Sawit, dan 5 Desa Sawit Tanggap Api (DSTA) dari IDH.?

Selain itu, telah dilakukan evaluasi terhadap 45 perusahaan, evaluasi lapangan yang terdiri dari 9 perusahaan HTI dan 36 perusahaan perkebunan dengan kriteria, 20 perusahaan dapat dikategorikan Sangat Baik (44%), 12 perusahaan dikategorikan Baik (27%), 9 perusahaan dikategorikan Cukup (20%), 4 perusahaan dikategorikan Kurang (9%), dan tidak ada perusahaan yang dikategorikan Sangat Kurang (0%).

?Siaga darurat asap telah dimulai 1 Februari 2017 dengan dukungan 252 unit posko 4.719 orang Satgas di lapangan, dukungan dari perusahaan HTI 1 unit camera thermal dan pada kawasan konsesi dibangun 167 ?titik kanal blok dan 341 lokasi embung,? ungkap Nasrun Umar, Senin (4/9/2017).

Kepala Badan Restorasi Gambut Indonesia Nazir Foead melaporkan bahwa melalui Perpres 1 / 2016, BRG diberi mandat untuk melaksanakan tugas koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan restorasi gambut seluas 2 juta hektar di 7 provinsi, yaitu Sumsel, Jambi, Riau, Kalbar, Kalsel, Kalteng, dan Papua.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BRG menyusun dokumen perencanaan bernama Rencana Restorasi Ekosistem Gambut (RREG).

?Namun demikian karena alasan kebutuhan yang mendesak, maka khusus dokumen RREG tahun 2017 diganti dengan Rencana Kontingensi Restorasi Ekosistem Gambut (RK) sebagai dasar pelaksanaan restorasi gambut Tahun 2017,? terang Nazir Foead.

Ie mengatakan sudah penandatanganan naskah kerjasama MoU antara Dirjen Sumber Daya Air dengan Deputi Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan BRG, serta MoU antara Kapokja Kedeputian Bidang Konstruksi Operasi dan Pemeliharaan BRG (Sumatera dan Kalimantan) dengan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai dan Balai Wilayah Sungai di Linkungan Ditjen Sumber Daya Air.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irwan Wahyudi
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: